-->

Selasa, 03 Agustus 2021

Balita 4 Tahun Tewas Terkena Runtuhan Longsor di Rendang Karangasem


BALI KINI ■ Hujan yang melanda Karangasem akhir-akhir ini menimbulkan bencana di beberapa titik wilayah. Salah satunya ialah di Desa Menanga, Kecamatan Rendang, telah terjadi longsor yang sampai menimbulkan korban jiwa yang masih balita. 

Ialah keluarga I Putu Merta Nadi warga Banjar Dinas Pejeng, Desa Menanga, Rendang, Karangasem yang harus merelakan kepergian salah satu buah hatinya yang baru berusia 4 tahun tersebut akibat peristiwa longsor yang menimpa rumahnya, pada Selasa (03/08/2021). 

Peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 05.00 wita, tanah yang berada di atas dekat bangunan rumahnya setinggi 25 meteran tiba - tiba amblas dan menimpa bagian tembok belakang rumah. Tidak kuat menahan beban, tembok rumah yang juga bagian dari kamar tidur itu seketika jebol dan menimbun seluruh penghuni rumah. 

Korban diantaranya yakni Putu Merta Nadi (33) dan istri Ni Putu Eka Jayanti (31) beserta tiga orang anaknya yaitu Ni Luh Anggi Darmayanti (10), Kadek Adi Saputra (8) dan Komang Putra Adnyana (4) saat kejadian berada didalam kamar. Sempat terkena reruntuhan, Merta Nadi dan putrinya Anggi Darmayanti beserta Adi Saputra selamat hanya mengalami luka ringan, sedangkan istrinya Jayanti mengalami patah pada pergelangan kaki. Naasnya anak bungsu mereka yakni Merta Anyana tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Rendang. 

Peristiwa ini langsung ditangani oleh Kapolsek Rendang, Kompol. I Made Sudartawan. Dirinya segera kelokasi begitu mendengar adanya longsor. "Kemungkinan disebabkan oleh kondisi tanah yang labil akibat curah hujan tinggi yang turun diwilayah tersebut sejak beberapa hari terakhir. Sebelum kejadian pemilik rumah mengaku sempat mendengar suara gemuruh, saat itu mereka sedang berada di dalam kamar, semuanya terkena reruntuhan dan sudah dievakausi ke Puskesmas Rendang," Terangnya.(ami)

Adiknya Dipenjara Total 34 tahun, Lu Ming Kena 11,5 Tahun


BALI KINI ■ Terdakwa Lu Ming Fe (28) yang dijerat kepemilikan sabu 1.517 gram netto, harus berkumpul dengan adiknya yang total menerima hukuman selama 34 tahun.

Sebelumnya, Jaksa NI Made Suasti Ariani, SH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum dengan melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli serta sebagai perantara narkotika jenis sabu. 

Dalam sidang virtual yang diketuai Hakim Putu Suyoga,SH.MH., pihak Jaksa menuntutnya 17 tahun penjara. Hakim menyatakan Lu Ming Fe sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Menghukum terdakwa pidana penjara 11 tahun 6 bulan dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara," putus hakim secara virtual di PN Denpasar.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan jaringan dari seorang Narapidana bernama Lu Bing Jin alias Benny (26). Dia adalah adik kandung dari terdakwa yang sudah dihukum putusan 17 tahun penjara. 

Ditangkapnya terdakwa lantaran diperintah oleh adiknya untuk mengambil sabu di kamar hotel yang telah dipesan dan ditempatkan paket. Sabu dengan berat bersih 1.517 gram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang. 

Namun belum sempat menerima perintah selanjutnya kemana paket sabu itu akan dikirim, terdakwa telah terlebih dahulu disergap petugas saat ke luar dari hotel di jalan Raya Kuta, pada 22 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita.

Pengakuannya, sabu tersebut milik adiknya. Polisi langsung menjemput adiknya di Lapas Kerobokan. Alhasil, adiknya yang belum tuntas menjalani hukuman selama 17 tahun kini harus ditambah lagi dengan hukuman 17 tahun lagi (berkas tuntutan terpisah). (**)

Bandarnya Dihukum 13 Tahun, Kurirnya Dituntut 14 Tahun


Denpasar ,Bali Kini -
Rio alias Aldo, pemuda 27 tahun asal Jakarta ini nampak lesu begitu mendengar jaksa yang menuntutnya mengajukan hukuman selama 14 tahun penjara. 


Jaksa IB Putu Swadharma Diputra,SH melalui sidang virtual di PN Denpasar yang diketuai Hakim Kony Hartanto,SH.,MH menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli narkotik jenis Ganja.


Perbuatan terdakwa oleh Jaksa dijerat dan diancam sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. "Memohon agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara," tuntut Jaksa dari Kejari Denpasar. 


Untuk diketahui, terdakwa diamankan petugas dari Polres Denpasar pada 4 Maret 2021, di Jalan Pulau Singkep, Pedungan  Denpasar Selatan. Saat itu, polisi berhasil menyita 5 paket ganja yang dikemas dalam tas plastik hitam dengan total berat keseluruhan 5.465 gram netto. 


Terdakwa mendapat paket tersebut dari Suhadi, yang merupakan bandar Ganja, Ekstasi, Hasis dan Sabu. Suhadi telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar. 


Sebelum menerima barang dari Suhadi, terdakwa merupakan kurir dari seseorang yang dikenalnya dengan nama mas brow (DPO). Selama bekerja dengan Mas Brow, dari awal tahun 2019, terdakwa hanya menerima upah satu paket ganja untuk dikonsumsi sendiri setiap kali ada transaksi.[ar/5]

Jalani Hukuman 17 Tahun, Napi ini Kembali Ditambah Hukuman 17 Tahun


Denpasar , Bali Kini  -
Hukuman yang pantas untuk Lu Bing Jin alias Benny, selain dihukum tinggi juga layak untuk dilayarkan ke lapas Nusakambangan. Pasalnya Pemuda 26 tahun ini masih menjalankan bisnis narkoba dari dalam Lapas.


Akibatnya, Ia kembali mendapat tambahan hukuman lagi 17 tahun. Sehingga total dirinya mendekam dalam Lapas selama 34 tahun. Itu setelah Putu Suyoga,SH.,MH., Hakim Ketua sidang dalam perkara ini menjatuhkan hukuman kepadanya selama 17 tahun. 


Sebelumnya Jaksa Dewi Agustin Adiputri,SH, yang menuntut hukuman selama 18 tahun penjara, membeberkan bahwa diseretnya kembali Benny ke pengadilan setelah Polisi sebelumnya menangkap kakaknya Lu Ming Fee (berkas terpisah).


Bagaimana ceritanya? Berawal dari petugas dari Polresta Denpasar menangkap Lu Ming Fee (kakak kandung Benny) pada 22 Januari 2021, sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di J Hotel, Jalan Raya Kuta, Badung. 


Saat itu petugas mengamankan barang bukti 3 plastik klip besar masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.517 gram netto. "Sabu tersebut dipaketkan atau dikirim ke dalam Kamar 005 Hotel J atas suruhan adiknya Lu Bin Jin (terdakwa)," sebut jaksa 


Petugaspun langsung menjemput terdakwa ke Lapas. Pengakuan terdakwa membenarkan jika sabu tersebut miliknya dan menyuruh kakaknya Lu Ming Fee via telpon untuk mengambil paket sabu tersebut.


Dengan upah sebesar Rp.2 juta, rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada Yuliatin (Vonis 12 tahun penjara). Baik terdakwa bersama Yuliatin dan kakak kandungnya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotika tahun 2009.


Dimana para terdakwa tanpa hak melawan hukum dengan melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli dengan menguasai, menyimpan serta sebagai perantara narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.


"Menghukum kepada terdakwa Lu Bing Jin alias Benny dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat dibayarkan dengan penjara selama 5 bulan," ketok palu hakim menambah hukuman sebelumnya di dalam Lapas.[ar/5]

Senin, 02 Agustus 2021

Pastikan Masyarakat Disiplin Prokes, Polisi Dirikan Posko PPKM di Pasar Mengwi




Badung ,Bali Kini -
Guna memaksimalkan pemantauan terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat, Kepolisian Resort Badung mendirikan Posko PPKM di pasar -pasar di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Senin, (2/8) 


Adapun Posko PPKM yang didirikan di pasar-pasar yakni, Pasar Dalung, Pasar Mengwi dan beberapa pasar yang ada di wilayah Kabupaten Badung


Kaposko PPKM Pasar Mengwi Iptu Ida Bagus Ketut Mantra menjelaskan selama pemberlakukan PPKM Darurat hingga PPKM level 4 diwilayah Kecematan Mengwi aktifitas warga dibatasi hanya sampai pada pukul 21.00 wita.


"Selain membagikan masker dan sembako, Kita juga melakukan imbauan terkait Disiplin Protokol kesehatan terutama saat melaksanakan aktifitas ditempat umum /pasar seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilisasi," Bebernya.


“Masker yang kita bagikan ini, sebagai upaya melindungi warga dari penularan Covid-19 terutama ditempat umum," Imbuhnya.



Ia juga menambahkan bahwa terkait Posko yang dibangun diareal pasar tidak lain untuk memastikan pedagang maupun pengunjung pasar disiplin dalam menerapkan standard Protokol kesehatan Pencegahan covid-19.


“untuk Posko yang kita bangun di kompleks pasar, guna memastikan kedisiplinan warga dalam menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19” Tutupnya. [pl]

Vaksinasi Tahap III Untuk Nakes Karangasem Gunakan Vaksin Jenis Moderna


Karangasem , Bali Kini -
Nakes (Tenaga Kesehatan) Karangasem kini akan divaksin lagi untuk ketiga kalinya.


Vaksin yang digunakan kali ini, tidak lagi berjenis Sinovac ataupun AstraZeneca, melainkan vaksin jenis Moderna. Dan Kabupaten Karangasem sendiri pada Senin (2/8/2021) sudah kedatangan vaksin Moderna sebanyak 160 vial vaksin yang akan digunakan dalam Vaksinasi Nakes Tahap III. 


Kadis Kesehatan Kabupaten Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama mengatakan jika vaksinasi tahap III untuk Nakes cukup penting untuk dilakukan mengingat mereka merupakan garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19.


"Vaksinnya baru saja datang ada sebanyak 160 vial dan saat ini sudah disimpan di Gudang Farmasi, Bebandem," Ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama. Vaksinasi tahap III ini dilaksanakan nantinya akan menargetkan 2.185 Nakes di Kabupaten Karangasem. Ini sesuai dengan data dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). 


Namun sampai berita ini dibuat, jadwal vaksinasi masih belum ditentukan. "Vaksinasinya masih mencari waktu yang tepat karena saat ini seluruh Nakes masih fokus untuk melakukan vaksinasi tahap II untuk masyarakat umum, "tandasnya. (Ami)

Memasuki Awal Agustus, Masih di Atas 1000 Penambahan Positif Covid-19


Denpasar , Bali Kini -
Pemerintah pusat hingga provinsi terus berusaha menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari sekala mikro hingga darurat dan kini skala level 3 dan 4. Namun tidak dapat dipungkiri kasus peningkatan Covid tetap saja bertambah setiap harinya. Bahkan muncul adanya virus varian baru.

Hingga saat ini Minggu 1 Agustus 2021, mencatat jumlah pasien positif Covid-19 dalam perawatan di Bali seluruhnya ada 12.684 orang. Sementara itu, peningkatan kasus positif tercatat ada 1.146 orang. Untuk pasien sembuh penambahan ada 839 orang dan ada 33 orang tambahan pasien covid-19 meninggal dunia. 

Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi tercatat ada 2.184orang meninggal akibat Covid-19 di Bali.

Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 77.465 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 62.597 orang. 

Gubernur Bali, Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 12 tahun 2021, tentang penerapan PPKM. Dimana dalam SE yang dikeluarkan ini sepakat untuk bersama-sama menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Provinsi Bali.

Level 4 ditetapkan khusus untuk wilayah di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar. Sedangkan untuk tiga kabupaten lainnya di Bali masih tetap menerapkan PPKM skala level 3.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu : Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Sebagai Gubernur, Saya sangat memahami bahwa berlakunya kebijakan PPKM Level 4 ini sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat. 

Gubernur, menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif, bahwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar Pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya.

"Dengan spirit kehidupan sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali, Saya mengajak Sameton Krama Bali sareng sami agar tetap kompak, guyub, bersatu, gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, parasparo, sarpana ya, se-ia sekata, seiring sejalan, bersama-sama, bahu membahu, bergotong-royong dengan tidak saling menyalahkan, tidak saling tuduh, tidak saling menyerang, dan tidak melakukan tindakan kontra produktif serta terus berdoa dengan keyakinan masing-masing agar Gumi Bali tetap kondusif, nyaman, aman," Pesan Gubernur Koster.[ar/5]

Sabtu, 31 Juli 2021

Dalam Sehari Ada 34 Pasien Covid-19 Meninggal


Denpasar , Bali Kini  -
Pemerintah pusat hingga provinsi terus berusaha menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari sekala mikro hingga darurat dan kini skala level 3 dan 4. Namun tidak dapat dipungkiri kasus peningkatan Covid tetap saja bertambah setiap harinya. Bahkan muncul adanya virus varian baru.

Hingga saat ini Sabtu, 31 Juli 2021, mencatat jumlah pasien positif Covid-19 dalam perawatan di Bali seluruhnya ada 12.410 orang. Sementara itu, peningkatan kasus positif tercatat ada 1.280 orang. Untuk pasien sembuh penambahan ada 908 orang dan ada 34 orang tambahan pasien covid-19 meninggal dunia. 

Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi tercatat ada 2.151orang meninggal akibat Covid-19 di Bali.

Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 76.319 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 61.758 orang. 

Gubernur Bali, Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 12 tahun 2021, tentang penerapan PPKM. Dimana dalam SE yang dikeluarkan ini sepakat untuk bersama-sama menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Provinsi Bali.

Level 4 ditetapkan khusus untuk wilayah di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar. Sedangkan untuk tiga kabupaten lainnya di Bali masih tetap menerapkan PPKM skala level 3.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu : Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Sebagai Gubernur, Saya sangat memahami bahwa berlakunya kebijakan PPKM Level 4 ini sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat. 

Gubernur, menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif, bahwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar Pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya.

"Dengan spirit kehidupan sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali, Saya mengajak Sameton Krama Bali sareng sami agar tetap kompak, guyub, bersatu, gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, parasparo, sarpana ya, se-ia sekata, seiring sejalan, bersama-sama, bahu membahu, bergotong-royong dengan tidak saling menyalahkan, tidak saling tuduh, tidak saling menyerang, dan tidak melakukan tindakan kontra produktif serta terus berdoa dengan keyakinan masing-masing agar Gumi Bali tetap kondusif, nyaman, aman," Pesan Gubernur Koster.[ar/5]

Pegawai BUMN Digugat, Berhutng Rp.2M Membengkak Jadi Rp.9M,



Denpasar , Bali Kini -
Dua bersaudara I Nyoman Sutara dan I Made Wirawan terpaksa melakukan gugatan terhadap oknum pegawai BUMN, Anna Lukman, notaris Surjadi dan notaris Ni Wayan Trinadi di PN Denpasar. 


Kedua pengusaha ini berharap bisa melunasi utang sesuai kesepakatan Rp 2 miliar dan sertifikat tanah seluas 500m2 yang berlokasi di Seminyak, Kuta, Badung yang disita sebagai jaminan segera dikembalikan oleh para tergugat.


Penasihat hukum penggugat, Redy Nobel menjelaskan gugatan ini berawal saat kliennya meminjam uang Rp 2 miliar untuk usaha kepada Anna Lukman. Sebagai jaminan, penggugat menjaminkan tanah seluas 500m2 di Seminyak. Lalu pada 6 Januari 2021 Anna mencairkan dana pinjaman Rp 1.480.000.000 kepada penggugat dengan tempo pembayaran 3 bulan. 


“Pinjaman Rp 2 miliar langsung dipotong biaya adiministrasi dan lainnya 25 persen. Sehingga klien kami hanya mendapat Rp 1.480.000.000,” jelas Redy.


Penggugat juga menandatangi akta pengakuan utang nomor 06 di depan notaris Ni Wayan Trinadi. Selain itu, ada beberapa akta lainnya yang ikut ditandatangani. Nah, pada 8 Mei 2020, penggugat baru mengetahui ternyata dari beberapa akta yang ditandatangani diantaranya akta kepsekatan bersama nomor 07, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa untuk menjual tanah nomor 09 dan akta pengosongan lahan nomor 10. 


“Jadi penggugat ini tidak tahu kalau dia tandatangan akta-akta lainnya ini. Padahal yang diketahui dia hanya menandatangani akta pengakuan utang saja dan hanya itu yang dibacakan notaris,” jelas Redy.


Setelah jatuh tempo pada April 2021, penggugat yang belum bisa membayar utang karena kondisi pandemi Covid-19 meminta waktu kepada tergugat. Namun tidak ada jawab dari tergugat. Malah penggugat ditekan oleh tergugat untuk mendatangani surat pernyataan utang Rp 9 miliar. 


“Klien saya mendapat tekanan dari tergugat. Bahkan ada beberapa tindakan berupa kekerasan yang dilakukan kepada klien kami,” ketus Redy.


Akhirnua penggugat mencari pinjaman untuk melunasi utang Rp 2 miliar ini. Namun setelah mendapat uang Rp 2 miliar, tergugat tidak mau menerima dan tetap minta dibayar Rp 9 miliar. Dengan ancaman jika tidak bisa membayar selama 1 bulan maka tanah yang dijaminkan akan dijual untuk menutupi utang. 


“Jadi sangat jelas tergugat ini tidak memiliki itikad baik dan memanfaatkan kondisi penggugat yang kesulitan ekonomi untuk meraup keuntungan besar,” tegas pengacara yang hobi menembak ini.


Redy mengatakan dalam gugatan yang sudah didaftarkan di PN Denpasar diantaranya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa penggugat benar memiliki utang Rp 2 miliar sesuai akta pengakuan utang nomor 06. 


Memerintahkan para penggugat untuk menitipkan uang Rp 2 miliar untuk pembayaran utang kepada tergugat dengan cara konsinyasi melalui kepaniteraan PN Denpasar.  Pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tergugat mengembalikan sertifikat yang dijaminkan.[ar/5]

Rekomendasi DPRD Bali Terhadap Hasil Pembahasan Raperda


Denpasal , Bali Kini  -
Kita telah mengikuti dan menyimak bersama-sama pembahasan Raperda ini, sejak penyampaian Pengantar oleh Saudara Gubernur Bali pada Hari Senin tanggal 28 Juni 2021, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali  pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021, Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021,  dan Rapat Paripurna Intern ke-18, Rabu tanggal 28 Juli 2021. 

Selanjutnya pada siang ini, Rabu tanggal 28 Juli 2021 sesuai dengan Agenda Sidang Paripurna, izinkan kami atas nama 


DPRD Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi  Bali Tahun Anggaran 2020. 


Dalam hal ini, DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi kepada Gubernur Koster karena mampu mempertahankan penilaian laporan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 yang diterima pada Rapat Paripurna Dewan pada Hari Senin, 24 Mei 2021, lalu. 


Hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 (Delapan) kalinya secara berturut-turut. Disampaikan Koordinator Pembahasan Raperda, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak.,MBA,MM bahwa Opini WTP tidaklah menjamin pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah bebas dari adanya penyimpangan.


Namum demikian opini WTP merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah dilaksankan dengan wajar dan transparan serta akuntabel yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


"Memperoleh opini WTP adalah salah satu tujuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah khusunya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Tujuan besarnya tentu bagaimana masyarakat bisa sejahtera serta mendapatkan pelayanan yang prima diberbagai bidang," sebut Kusuma Putra.


Karenanya, lanjut Kusuma tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa sebesar besarnya keuangan daerah harus diperuntukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarkat. Tujuan ini dapat diwujudkan dengan melaksanakan proses pembangunan berkelanjutan yang orientasinya fokus pada terciptanya lapangan kerja, lancarnya peredaran barang-barang produksi dan hasil-hasil pertanian, serta pemberian pelayanan prima diberbagai bidang. 


Keuangan Daerah maupun sumber-sumber penerimaan keuangan daerah yang terbatas tentu menjadi kendala terbesarnya dan sudah tentu tugas Seorang Kepala Daeah untuk dapat membawa keluar dari persoalan klasik ini.


Memperhatikan kinerja Pemerintah Provinsi Bali dengan memperhatikan Realissasi APBD dari tahun ke tahun hingga saat ini, Dewan memberikan perhatian bahwa walaupun  realisasi APBD Pemerintah Provinsi Bali mengalami peningkatan setiap tahun dimana rata-rata kenaikan realisasi APBD dalam 5 tahun terakhir adalah 7,82%, namun Tahun 2020 relisasi APBD turun sebesar 13,95% dibandingkan Tahun 2019, (penuruan 13,95% hampir dua kali rata-rata kenaikan realisasi APBD lima tahun terkahir) tentu saja kondisi ini disebabkan dampak negatif dari Pandemi Covid-19.  

Mencermati Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diaudit oleh BPK RI (Laporan Keuangan Audited ), diperoleh gambaran-gambaran sebagai berikut : Realisasi Pendapatan Daerah TA. 2020 sebesar Rp.5,718 Triliun lebih atau 93,85% dari anggaran sebesar Rp.6,092 Triliun lebih turun 13,95%.


Jika dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah TA. 2019 yang besarnya Rp.6,645 Triliun lebih;

Realisasi Belanja Daerah dan Transfer TA. 2020 sebesar Rp.6,358 Triliun lebih atau 91,82% dari anggaran sebesar Rp.6,924 Triliun lebih, turun 2,46% dibandingkan dengan realisasi Belanja dan Transfer  TA. 2019 yang besaranya Rp.6,518 Triliun lebih;

Dalam APBD Perubahan TA. 2020 dirancang Defisit sebesar Rp.831,815 Milyar lebih, dan realisasinya juga defisit sebesar Rp.639,781 Milyar lebih.


Mengingat SiLPA tahun anggaran sebelumnya merupakan sumber Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga ada Pembiayaan netto sebesar Rp.832,637 Milyar lebih (karena ada pengembalian dana bergulir Rp.774,032 Juta lebih).  Dengan adanya Defisit Rp.639,781 Milyar lebih, maka SiLPA TA. 2020 menjadi Rp.192,855 Milyar lebih atau turun sebesar 76,82% jika dibandingkan dengan SiLPA TA 2019 sebesar Rp.831,815 Milyar lebih.


Terkait pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terdapat 5 (lima) temuan dengan 13 (tiga belas) rekomendasi, terdiri dari:

1). Menyangkut Belanja Daerah terdapat 2 temuan dan 5 rekomendasi, berupa:


a). Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Subsidi Belum Memadai (3 rekomendasi)

b). Kesalahan Penganggaran atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp1,104 Miliar lebih (2 rekomendasi).


2). Menyangkut Aset terdapat 3 temuan dan 8 rekomendasi, berupa: a). Pengelolaan Rekening pada SMAN, SMKN, dan SLBN di Pemerintah Provinsi Bali Belum Tertib (2 rekomendasi).

b). Pemanfaatan Empat Bidang Aset Tetap Tanah oleh Masyarakat di Kelurahan Banjar Jawa Kabupaten Buleleng Belum Didukung dengan Perjanjian Pemanfaatan Aset Tetap (1 rekomendasi). c). Penatausahaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan BMD Belum Sepenuhnya Memadai (5 rekomendasi).


Terkait dengan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, diketahui dari 477 temuan dengan 1.191 rekomendasi yang merupakan rekapitulasi temuan sejak Tahun 2005 s.d. 2020, telah dinyatakan selesai 1.099 rekomendasi (92,28%), belum sesuai 19 rekomendasi (1,60%), belum ditindaklanjuti 56 rekomendasi (4,70%), dan dapat ditindaklanjuti 17 rekomendasi (1,43%). 


Disampaikan Kusuma, terkait dengan LHP BPK RI, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu disampaikan untuk kita cermati bersama diantaranya :

Kami Dewan menekankan terhadap semua catatan dan temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, agar ditindaklanjuti segera dengan mengacu kepada rencana aksi (action plan) atas rekomendasi BPK RI dan mengikuti batasan waktu yang diatur dalam perundang-undangan, dalam hal ini 60 (enam puluh) hari.


"Disisi Pendapatan, mencermati Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang ada, serta jawaban Saudara Gubernur yang sudah dengan panjang lebar dijelaskan, termasuk potensi-potensi yang ada serta peluang untuk “mengcreate” sumber-sumber pendapatan yang baru, rasanya sudah sangat dapat dipahami," jelasnya. 


Namun dengan mencermati Neraca Pemerintah Provinsi Bali yang total Asetnya Tahun 2020 Rp.10,515 trilyun lebih, dimana komponen terbesar ada di Aktiva Tetap berupa Tanah yang nilainya Rp.4,543 Trilyun lebih, kiranya perlu mendapatkan perhatian khusus guna bisa memberikan kontribusi atau sumbangan PAD yang memadai. 


Disisi Belanja Daerah dan Transfer Daerah yang realisasinya 91,82%  kalau dicermati Belanja Daerah realisasinya 93,62% dan Transfer realisasinya Daerah 83,18%, artinya Transfer Derah  menekan realisasi belanja Daerah dan Transfer Daerah keangka 91,82%.


"Besaran SiLPA TA.2020 adalah Rp.192,855 Milyar merupakan jumlah terkecil dalam sepuluh tahun terakhir, dimana ini disebankan oleh APBD TA. 2020 didisain defisit 831,815 Milyar lebih ternyata realisasinya juga defisit 639,781 Milyar lebih,"beber Kusuma. 


Mengingat SilPA terikat besarnya 308,66 Milyar lebih (sisa DAK Fisik , DAK Non Fisik, Kewajiban Jangka Pendek, Dana BLUD) sesungguhnya dalam APBD TA. 2020 riilnya yang ada SIKPA sebesar 115,80 Milyar lebih (sisa kurang).


Berkenaan dengan rekomendasi mengenai pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, kami Dewan sangat memberi perhatian terhadap upaya Saudara Gubernur kearah terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan : 


a. melaksanakan integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), dan b. menyusun desain transformasi ekonomi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara pertanian, kelautan dan perikanan, industri dan pariwisata.


6. Penanganan Pandemi Covid-19 harus terus diintensifkan melalui  Prokes yang ketat dengan selalu memperhatikan agar sektor usaha masih dapat bergerak.


7.Upaya upaya yang keras dan terukur harus terus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali disertai koordinasi yang intens dengan Pemerintah Pusat guna secepatnya bisa membuka Sektor Pariwisata sesuai harapan masyarakat banyak. [ar/5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved