-->

Selasa, 17 Oktober 2017

DPRD-KPU Bangli Gelar Interaktif Dan Sosialisasikan UU No.7 Tahun 2017

DPRD-KPU Bangli Gelar Interaktif Dan Sosialisasikan UU No.7 Tahun 2017

Bangli,Balikini.Net—Dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi baik Pilbub,Pilgub,Pileg dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dilaksanakan sosialisasi oleh KPUD Bangli   kerjasama dengan DPRD Bangli.Saat interaktif terungkap soal Rekrutmen PPS (petugas pemungutan suara) untuk mendukung pelaksanaan Pilgub (Pemilihan Gubernur) Bali 2018 sepi peminat. Meski sudah disosialisasikan, namun nyaris tanpa pelamar. Hal itu diungkapkan Perbekel Sekardadi,  Wayan Suardanayasa, dalam Interaktif DPRD Bangli bersama KPU Bangli, Selasa (17/10) kemarin.“Proses rekrutmen PPS sudah kami sosialisasikan ke tingkat dusun, tetapi sampai sekarang belum ada pelamar,’’ ujarnya dalam interaktif yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kuta Parwata didampingi Wakil Ketua I Nyoman Basma dan I Komang Carles dihadiri Ketua KPU Dewa Agung Gede Lidartawan; Kapolres,Dandim 1626/Bangli serta perbekel, Lurah dan Camat se-Bangli.

Lanjut dia, meski ada masyarakat yang berminat menjadi penyelanggara di tingkat terbawah, namun mereka sudah pernah dua kali menjadi PPS/KPPS. Sehingga ini sangat tidak memungkinkan menurut aturan terbaru. Sementara tak ada pelamar, prosesnya yang dilalui juga cukup rumit harus melalui tes tertulis dan wawancara. ‘’Jika ditunjuk langsung nanti akan memicu ketidaksiapan,’’ ujar Perbekel Penglumbaran,Susut menambahkan.

Sementara itu Perbekel  Desa Catur I Made Agus Antara mempertanyakan terkait anggaran dalam penyelenggaraan bagi Perbekel,Babin,Bhabinkantibmas dimana mulai sosialisasi,pendaftaran sampai selesai penghitungan tidak ada apa-apa”ujarnya

Menyikapi keluhan tersebut, Ketua KPU Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi komisioner KPU lainnya mengatakan, jika tidak ada pelamar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten. Perbekel diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak ada pelamar. Kata Lidartawan, persyaratan untuk menjadi penyelenggara terbawah ini juga telah diperlonggar, umurnya minimal 17 tahun. Persyaratan seperti tidak mengkonsumsi narkoba juga disepakati diganti dengan surat pernyataan tidak menggunakan narkoba.Sedangkan terkait anggaran bagi perbekel,Babin dan Bhabinkantibmas akan dikoornisasikan nanti kepada Kesbangpol”jelasnya.

Dalam interaktif di ruang sidang utama DPRD Bangli, Lidartawan juga menyampaikan wacana pemisahan dapil (daerah pemilihan).(Gung Anggi)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved