-->

Rabu, 22 November 2017

Hotel Disita PN, Tergugat Siapkan Perlawanan Hukum

Hotel Disita PN, Tergugat Siapkan Perlawanan Hukum

Jembrana Balikini.Net - Pengadilan Negeri (PN) Negara melalui juru sita, Rabu (22/11) pagi telah melakukan sita jaminan atas aset hotel Kelapa Retreat 2 yang berlokasi di Banjar Dangin Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan Jembrana.

Penyitaan ini merupakan buntut dari kasus sengketa yang terjadi pada hotel tersebut. Proses penyitaan berlangsung aman, namun demikian, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan perlawanan hukum.

"Kami sangat menyayangkan tindakan PN Negara yang menyita suluruhnya hotel Kelapa Retreat 2 ini,” tegas Ogan Muhammad Hasibuan, S.H, kuasa hukum tergugat, Rabu (22/11).

Menurut Ogan Muhammad, PN Negara seharusnya cukup menyita obyek yang menjadi sengketa, bukan lantas menyita keseluruhannya. Apalagi hotel Kelapa Retreat 2 tersebut dimiliki oleh empat orang pemengang saham, bukan hanya tergugat.

"Selain Mr Gordon dan istrinya Ismayati sebagai pemilik sekaligus tergugat, masih ada lagi dua orang pemegang saham dan dua orang ini tidak terlibat dalam perkara. Sehingga sita jaminan yang dilakukan PN Negara atas keseluruhan aset telah merugikan pemegang saham lainnya, termasuk telah mempenjarakan klein kami. Terlebih pihak penggugat dalam kepemilikan hotel hanya memiliki 40 persen saham saja. Jadi tindakan sita jaminan atas keseluruhan aset hotel Kelapa Retreat 2 tersebut menurutnya sangat tidak tepat", ujarnya.

Karena itu, pihaknya sebagai kuasa hukum bersama tim telah menyiapkan perlawanan hukum atas tindakan PN yang dinilai kurang tepat tersebut. Perlawanan hukum tersebut akan dilakukan segera untuk membela kleinnya.  

Sementara itu, Murni yang merupakan satu diantara pemegang saham di hotel tersebut dikonfirmasi juga mengaku sangat menyayangkan tindakan PN Negara yang melakukan sita aset secara keseluruhan.

Mengingat dirinya adalah juga sebagai pemegang saham sebanyak 10 persen yang tidak terlibat dalam sengketa tersebut. Seharusnya PN Negara menyita obyek sengketa disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki penggugat.

"Tapi biarpun bagaimana, saya sebagai pemegang saham 10 persen menghormati proses hukum dan saya memohon Hakim memutuskan seadil-adilnya,” ujarnya usai penyitaan dilaksanakan.

Disisi lain Panitera PN Negara, Tri Indiar Putranta SH dikonfirmasi usai pelaksanaan sita jaminan mengatakan, sita jaminan tersebut dilakukan untuk menghindari aset tersebut dipindahtangankan selama proses hukum berlangsung.

"Ini bukan eksekusi mohon dipahami. Ini hanya sita jaminan untuk kami daftarkan di BPN agar tidak dipindahtangankan selama dalam proses perkara,” tegasnya.

Pelaksanaan sita jaminan atas hotel Kelapa Retreat 2 tersebut sempat mendapatkan atensi kusus dari aparat kepolisian baik Polres Jembrana dan Polsek Pekutatan serta TNI dari Koramil Pekutatan.

Sedikitnya ada 50 personil kepolisian dipimpin Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Didik Wiratmoko diterjunkan untuk mengamankan pelaksanaan sita jaminan tersebut.

Sebelum pelaksanaan sita jaminan sempat dilakukan mediasi di Kantor Perbekel Pekutatan yang dihadiri oleh kuasa hukum tergugat dan penggugat, PN Negara, Kabag Ops Polres Jembrana dan Perbekel Pekutatan.

Dalam mediasi tersebut disepakati pelaksanaan sita jaminan pihak PN Negara tidak akan memasang papan penyitaan dan tidak melibatkan personil kepolisian secara besar-besaran, melainkan hanya perwakilan lima orang personil kepolisian karena telah ada jaminan keamanan dari Perbekel Pekutatan dan pihat tergugat.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kerjasama antara
Mr Gordon, asal Jerman dan istrinya Ismayanti dengan Yenny Sunaryo asal Jakarta atas hotel Kelapa Retreat 2 yang berlokadi di Banjar Dangin Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Namun kemudian, Gordon dan Ismayanti dianggap lalai dalam mengelola uang investasi tersebut. Bahkan mereka kedapatan menggunakan uang investasi tersebut untuk membeli rumah di Selandia Baru. Sehingga, Gordon dan Ismayanti pun kini menjadi berstatus terpidana karena sudah divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (JMS)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved