-->

Senin, 05 Maret 2018

Artha Dipa Buka Mukerkab PMI Kabupaten Karangasem

Artha Dipa Buka Mukerkab PMI Kabupaten Karangasem

Karangasem,Balikini.Net - Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa membuka acara musyawarah kerja Kabupaten (Mukerkab) PMI Karangsem, Senin (5/3/2018) di Aula Kantor Diskominfo . 


Ketua Palang Merah Indonesia Kabupaten Karangasem dr. Gede Parwata Yasa, Sp.Og melaporkan, dasar pelaksanaan mukerkab ini AD/ART PMI,  peraturan organisasi PMI Nomor 001/PO/PP.PMI/I./2016 tentang Unit Tranfusi Darah, renstra dan kebijakan PMI Pusat periode 2014-2019 dan keputusan Ketua Pengurus PMI Provinsi Bali No 067/SK/PMI Prov Bali/03.01/VII/2017 tentang pengesahan Pengurus PMI Kabupaten Karangasem masa bakti 2017-2022.


Parwata menambahkan,  ada tiga agenda pokok yang akan dibahas dalam mukerkab PMI Kabupaten Karangasem tahun 2018, antara lain,  penyampaian pertanggungjawaban tahunan PMI Kabupaten Karangasem tahun 2017 yang mana sebenarnya laporan tertulis tersebut sudah disampaikan pada akhir tahun 2017. Menyusun program kerja PMI Kabupaten tahun anggaran 2018 sebagai pedoman kerja PMI Kabupaten Karangasem tahun 2018. Selain itu,  untuk menampung aspirasi para anggota pengurus PMI Ranting Kecamatan, para relawan dan peserta muker untuk dijadikan masukan-masukan dalam penyusunan renstra tahun 2019.


Wabup Artha Dipa dalam kesempatannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan musyawarah kerja Kabupaten, merupakan forum organisasi yang tertinggi. Selain seperti yang telah dilaporkan Ketua PMI,  dalam Musyawarah ini juga akan dibahas mengenai orientasi kepalangmerahan. Selanjutnya Pemerintah Daerah juga mengharapkan adanya penyampaian evaluasi kegiatan PMI Kabupaten Karangasem tahun 2017 dan rencana kerja tahun 2018. Usai itu,  peserta akan diberikan kesempatan diskusi dan tanya jawab dan menyampakan hal mendesak serta Info penting lainnya. 


Artha Dipa menyebutkan,  begitu pentingnya musyawarah ini dilakukan secara berkala setiap 1 tahun sekali sesuai AD/ART. Lebih-lebih PMI adalah merupakan bentukan Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 25 tahun 1950 dan Keputusan Presiden Nomor : 246 tahun 1963 dan yang terbaru adalah UU No. 1 Tahun 2018. 


"Musyawarah juga dapat dipandang sebagai ajang evaluasi organisasi, apakah organisasi tersebut berjalan dengan baik atau tidak," ujarnya. 


PMI Kabupaten Karangasem adalah merupakan Organisasi yang telah melakukan kewajiban dalam membantu tugas-tugas Pemerintah di bidang kemanusiaan. Kemudian setiap akhir tahun Anggaran, PMI Karangasem telah pula menyampaikan laporannya termasuk laporan  kegiatan dan keuangan.


Menurutnya, tugas pokok PMI yang selama diamati adalah membantu Dinas Sosial serta OPD terkait lainnya. Pengadaan dan penyediaan darah oleh unit transfusi darah yang merupakan UPT-nya PMI. Di dalam kegiatan ini sudah tentu juga bekerjasama dengan pihak RSUD dan pihak Rumah Sakit Swasta yang ada di Karangasem. Pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat, seperti PP/P3K, pengobatan dan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pengembangan Organisasi berupa peningkatan SDM, peningkatan team PMI antara lain, sukarelawan donor darah dan PMR. 


"Hal ini patut diapresiasi,  semoga ke depannya PMI terus bisa membuat kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat Karangasem," ucapnya [krs/r4]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved