-->

Jumat, 06 April 2018

Upaya Pemerintah Menurunkan Ketimpangan Penguasaan Hutan Belum Sepenuhnya Memihak Masyarakat

Upaya Pemerintah Menurunkan Ketimpangan Penguasaan Hutan Belum Sepenuhnya Memihak Masyarakat

Jakarta ,Balikini.Net - Pemerintah secara terbuka membeberkan data soal ketimpangan dan penguasaan bisnis hutan di Forum Merdeka Barat 9, pada Selasa (3 Maret). Dalam diskusi ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan sebagian besar hutan Indonesia dikuasai perusahaan swasta. 

Sebelumnya KLHK mencatat, pemanfaatan lahan bagi masyarakat hanya 4,14 persen saja, sementara sisanya 95,76 persen kawasan hutan dikuasai perusahaan-perusahaan swasta. [1] Untuk menurunkan ketimpangan ini, pemerintah menggulirkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial, sehingga akses masyarakat terhadap hutan meningkat dari 12 persen menjadi 38 sampai 41 persen. Sementara untuk perusahaan swasta, turun dari  88 persen menjadi 62 hingga 58 persen.

Meski TORA telah mengoreksi ketimpangan, Greenpeace menilai program ini belum menyentuh persoalan ketimpangan struktur agraria, pemberian kontrol serta hak atas tanah terhadap masyarakat luas. “Capaian pemberian izin Perhutanan Sosial di tahun 2018 masih lebih kecil dibandingkan dengan rencana pelepasan hutan dari area hutan produksi konversi (HPK) untuk dua tahun kedepan ” kata Arie Rompas Team Leader Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Berdasarkan data KLHK sendiri, realisasi skema Perhutanan Sosial sampai Maret ini hanya seluas 1.500.669 hektar. Namun di tahun ini pemerintah juga berencana akan melepaskan kawasan hutan produksi konversi seluas 1.630.421 hektar dan 1.754.222 hektar di 2019, yang sebagian besar dialokasikan untuk perkebunan.

“Jika mencermati angka pelepasan lahan, TORA ini lebih mengutamakan kepentingan pembangunan perkebunan skala besar ketimbang keberpihakan terhadap petani gurem atau petani yang tak memiliki tanah dan masyarakat adat,” tutur Arie.

Terkait rencana pelepasan lahan hutan untuk perkebunan, Greenpeace mengingatkan pemerintah bahwa hal ini rentan mendorong deforestasi karena transparansi di sektor kehutanan sangat rendah. 

“Soal transparansi, pemerintah telah menunjukan niat baik dengan memaparkan ke publik soal siapa yang menguasai hutan, namun hingga saat ini publik belum memiliki akses data kehutanan untuk menunjukkan batas area hutan dan non-hutan.” 

“Sebaiknya pemerintah kembali ke rujukan Undang – Undang Pokok Agraria Tahun 1960, yang membatasi kepemilikan lahan agar tidak ada monopoli, serta mendahulukan pemberian lahan bagi petani gurem yang masih menyewa lahan atau lahannya kurang dari 0,5 hektar, serta mendistribusikan lahan kepada masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan hak atas tanah mereka,” tutup Arie.[r4/greenpeace]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved