-->

Selasa, 15 Mei 2018

DPRD Bali Bentuk Pansus Raperda Tertibkan Tanah Milik Pemprov

DPRD Bali Bentuk Pansus Raperda Tertibkan Tanah Milik Pemprov

DENPASAR-Balikini.Net - Banyak aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali khususnya tanah yang belum terdata membuat kekhawatiran dari DPRD Bali. Pasalnya, selama banyak tanah milik Pemprov yang sudah berpindah kepemilikan. Hal ini dikarenakan kurangnya perhatian serta tak ada dokumen yang jelas. Untuk itu, DPRD Bali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Pemakaian Tanah Penguasaan Pemprov Bali.


Ketua Pansus Raperda Tentang Pemakaian Tanah Penguasaan Pemprov Bali Ketut Tama Tenaya menjelaskan, Ranperda tersebut sangat spesifik membahas pertanahan. "Beda antara aset dengan tanah. Kalau aset itu lebih luas, bukan hanya tanah, yang bergerak dan tidak bergerak. Ini khusus (tanah)," jelasnya, Selasa (15/05) kemarin.


Menurutnya, tanah milik Pemprov yang tersebar di seluruh Bali masih banyak yang perlu dilakukan pendataan. Bukan hanya tanah Pemprov, tanah milik negara juga akan dibahas dalam Ranperda. "Masih banyak yang perlu pendataan antara tanah negara dengan tanah Pemprov," akunya.


Contohnya saja seperti tanah di kawasan Tanjung Benoa. Diketahui, di daerah tersebut banyak tanah milik negara dan Pemprov yang kini dikuasai oleh pihak lain. Bahkan, ada beberapa tanah yang sudah dibangun dan ditempati selama bertahun-tahun hingga diaku menjadi hak milik. "Karena respon pemerintah lambat untuk mensertifikatkan. Kadang-kadang ada yang secara turun temurun mengaku menempati. Dia mohon, tiba-tiba Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa mengeluarkan sertifikat," tutur Tama Tenaya yang berasal Kuta Selatan ini.


Tak hanya pendataan, Pansus juga akan mencari tahu dan menetapkan status dari tanah-tanah miliki Pemprov Bali yang belum terdata. "Apakah status hukumnya bisa dimiliki, bisa hibah, bisa kontrak. Yang jelas pendataan ini penting dan disertifikatkan. Kalau tidak begitu, secara hukum tetap saja rancu," tandas dia.


Di kabupaten/kota, lanjutnya, juga akan dilakukan pendataan dan penataan terhadap penggunaan tanah negara dan milik Pemprov. Kalau ada tanah negara yang digunakan dengan status hibah, kontrak, semua data harus jelas. "Kalau digunakan dalam bentuk hibah, berarti Pemprov gak dapat apa. Kalau ada yang menggunakan dalam kontrak, mestinya Pemprov dapat penghasilan. Ini yang masih belum jelas," pungkasnya. [wp/r4]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved