-->

Jumat, 11 Januari 2019

Alih Fungsi Lahan Kewenangan Perda RTRW Kabupaten/kota

Alih Fungsi Lahan Kewenangan Perda RTRW Kabupaten/kota

DENPASAR,Balikini.Net - Alih fungsi lahan selama ini sering terjadi di Bali. Banyak lahan-lahan yang sangat produktif didirikan bangunan seperti vila, hotel, restoran, dan perumahan. Kejadian seperti ini, banyak pihak yang menilai pemerintah masih lemah dalam melakukan pengawasan. Disamping, mudahnya mengurus ijin. 

Hal inilah yang disikapi oleh Pansus Revisi Perda RTRW. Ketua Pansus Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, pada dasarnya alih fungsi lahan sudah diatur dalam Perda RTRW khususnya lahan basah. "Lahan basah yang produktif tidak bisa dibangun jalur hijau, perumahan, infrastruktur," ujarnya.

Hanya saja, yang menjadi kendala yakni soal kepemilikan lahan. Pemerintah sangat susah dalam melakukan pengawasan ataupun mencegah para  para pemilik lahan untuk melakukan alih fungsi lahan. "Tetapi lahan itu kan milik sendiri, sangat susah (mengawasi)," terangnya. 

Untuk itu, kata Kariyasa, peran dan kewenangan terkait hal tersebut ada di Perda RTRW masing-masing kabupaten/kota. Pasalnya, disanalah yang paling paham, mengerti, serta bersentuhan dengan para pemilik lahan. Guna menyalamatkan alih fungsi lahan tersebut, Pansus menyarankan pihak kabupaten/kota harus membuatkan jalur-jakur mana saja yang tidak boleh dibangun. "Kembali ke RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kabupaten/kota nantinya," akunya. 

Disamping itu, perlu ada inovasi ataupun kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah supaya para pemilik lahan basah tak mengubah fungsinya.  Misalnya saja dengan pajak diringankan bila perlu bebas pajak. "Kalau selama ini bayar pajaknya mahal, tentu konsekuensinya Pemda harus memberikan bebas pajak, sarana pertanian harus dibantu. Jangan ujung-ujungnya kita melarang tapi tidak ada solusi untuk masyarakat itu sendiri," tegasnya. 

Ditambah lagi, dengan tingginya pertumbuhan ekonomi, maka masyarakat pun akan berfikir untuk mengalih fungsikan lahan daripada mengelolanya. 

Sementara itu, bagi lahan yang saat ini sudah beralih fungsi seperti daerah hulu, dirinya meminta supaya kabupaten/kato berani mengambil langkah tegas. "Berani gak dia itu menindak ataupun memberikan solusi. Umpama lahan itu sudah dibeli oleh Pemda ataupun kelompok masyarakat, kemudian itu kita selamatkan," pungkasnya.  Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved