-->

Kamis, 02 Agustus 2018

Kesbangpol Denpasar Gencarkan Aki Terpadu

Kesbangpol Denpasar Gencarkan Aki Terpadu

Terbukti Efektif Tekan Tejadinya Konflik di Masyarakat
Denpasar ,Balikini.Net – Upaya Pemkot Denpasar dalam meminimalisir terjadnya konflik terbukti melalui serangkaian rencana aksi terpadu. Hal ini terungkap saat digelar Rapat Persiapan Laporan Rencana Aksi B:08 (Kegiatan Bulan Mei, Juni, Juli, Agustus) di Kantor Badan Kesbangpol Kota Denpasar. Rapat yang digelar pada Kamis (2/7) ini mengikutsertakan sejumlah OPD terkait dilingkungan Pemerintahan Kota Denpasar.

Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kota Denpasar, I.GN Gede Arisudana saat dijumpai mengatakan dasar hukum pelaksanaan rapat ini adalah UU No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial. “Adapun yang dibahas dalam rapat yang mengundang Kejaksaan Negeri Denpasar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar, Kantor Kementrian Agama Kota Denpasar, Kapolresta Denpasar dan sejumlah OPD lainnya khususnya yang rawan menghadapi konflik sosial dengan masyarakat” ujar Arisudana.



Lebih lanjut diungkapkannya, Rencana Aksi ini pelaksanaannya kegiatan sudah teranggarkan di masing- masing OPD dalam Tahun Anggaran 2018. Pelaporannya dibagi menjadi empat item menjadi Rencana Aksi B:01 (Perecanaan), B:04 dan B:08 (Pelaksanaan Kegiatan) dan B:012 (Evaluasi). Karenanya perlu dipererat kerjasama antar OPD dan instansi lain yang tergabung dalam tim terpadu ini untuk melaksanakan Rencana Aksi yang sudah tercantum dimasing- masing OPD. Kami di Badan KesbangPol selaku leading sektor akan melaporkan seluruh pelaksanaan Rencana Aksi berikut Data Pendukung seperti Form, Surat Undangan
Daftar Hadir, Notulen dan Foto kegiatan ke tingkat provinsi untuk diteruskan ke tingkat pusat. “Akan diumumkan dalam Rapat Kerja Nasional yang dilaksanakan setahun dua kali yang akan berfokus pada B:04 (Pelaksanaan Kegiatan) dan B:012 (Evaluasi). Disana akan terlihat peringkat masing- masing Provinsi terhadap pelaksanaan konflik sosial yang ada di masing masing daerah” ujarnya. (esa/r3)



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved