-->

Selasa, 22 Januari 2019

Separuh Fraksi Dewan Minta PHR Kembali ke Provinsi

Separuh Fraksi Dewan Minta PHR Kembali ke Provinsi

Denpasar,Balikini.Net - Sidang Paripurna DPRD Bali kembali digelar dengan agenda Jawaban Gubernur Bali dan Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Raperda. Yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali 2005-2025 Menjadi RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali 2005-2025 dan Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Bali Tahun 2018-2023.

Dari lima Fraksi yang ada di DPRD Bali, ada tiga Fraksi yang dalam Pandangan Umumnya menyampaikan distribusi bantuan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari Kabupaten Badung kepada beberapa kabupaten/kota di Bali. Ketiga Fraksi tersebut meminta kepada Gubernur Bali Wayan Koster supaya distribusi PHR bisa dikembalikan melalui Pemprov. Hal ini dianggap sejalan dengan konsep yang diusung oleh Pemerintahan Koster-Ace yakni Satu Pulau, Satu Tata Kelola, dan Satu Komando (One Iand, One Management, One Command).

"Salah satu upaya untuk mendukung visi Saudara Gubernur, Fraksi Gerindra mengusulkan agar PHR kabupaten/kota pengelolaannya dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bali, di mana teknis dan pendistribusiannya secara proporsional dirumuskan dan disepakati bersama," kata Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Wayan Sudiara, Selasa (22/01).

Jika distribusi dilakukan oleh Pemprov Bali, maka fungsi terhadap evaluasi dan koordinir pemerintahan kabupaten/kota di Bali untuk mensejahterakan masyarakat secara adil dan merata bisa dijalankan.

Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Nyoman Wirya menyatakan, tingkat kesenjangan antara kabupaten/kota, antarpenduduk, dan antarwilayah masih dirasakan. Salah satu factor mendasar yang menyebabkan adalah kesenjangan kemampuan APBD dari masing-masing kabupaten/kota. Itu disebabkan salah satunya ketimpangan pendapatan dari PHR yang bersumber dari pariwisata.

Menurutnya, pariwisata yang dibangun di Bali adalah pariwisata budaya yang didukung seluruh masyarakat Bali. Tetapi PHR mayoritas hanya dinikmati beberapa kabupaten/kota. “Terjadi ketidakadilan yang mendasar dengan berakibat terhadap terjadinya berbagai kesenjangan,” ujarnya.

Untuk itu, kata Wirya, dulu hal itu diatasi dengan pengertian dan pemahaman yang dilandasi semangat menyama braya. Di mana penyisihan sebagian PHR melalui provinsi sebagai coordinator pembangunan di seluruh Bali. “Kami mengusulkan dikembalikannya kebijakan tersebut ke Provinsi Bali dengan pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya keadilan dan keseimbangan pembangunan di seluruh Bali,” tandas Wirya.

Sementara Pandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrat melalui Komang Nova Sewi Putra dijelaskan bahwa, sumber pendapatan daerah kabupaten/kota yang terbesar dari PHR. “Kita ketahui bahwa ada ketimpangan yang sangat signifikan dari sector pendapatan PHR. MoU antara kabupaten, gubernur dan Mendagri yang terdahulu sudah sangat bagus terkait dengan distribusi PHR kepada enam kabupaten penunjang pariwisata diatur Pemprov Bali,” katanya.

Fraksi Demokrat menyarankan agar Gubernur mengembalikan pelaksanaan MoU tersebut, sehingga memudahkan Pemprov Bali melaksanakan visi Gubernur, satu pulau, satu tata kelola dan satu komando. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved