DENPASAR, BaliKini.Net - Kembali digelar rapat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan stakeholder terkait dalam hal ini Disnaker dan ESDM Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali, untuk menyerap masukan-masukan untuk keberpihakan terhadap upah tenaga kerja lokal Bali.
Ketua Pansus Khusus (Pansus) Ranperda Ketenagakerjaan I Nyoman Parta mengatakan, dirinya bergembira atas banyaknya masukan, ini menunjukkan Perdanya strategis dengan melibatkan banyak orang dan berkaitan dengan persoalan status upah, dan tenaga kerja.
Politisi PDIP asal bumi seni menerangkan pihaknya sudah menawarkan sistem pengupahan untuk memberi jawaban ruang kosong urusan problematika yang selama ini selalu menjadi perdebatan.
"Selama ini ada yang memberikan upah minimum sudah kecil tetapi tidak dilaksanakan. Ada yang sudah sanggup memberikan upah yang lebih tinggi dari upah minimum tetapi
masih memeberi upah minimum," katanya usai rapat pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Senin (17/6) di ruang rapat gabungan kantor DPRD Provinsi Bali.
Intinya bekerja itu, harus mendapat kesejahteraan dan kualitas hidup layak (KHL) tidak bisa dibenturkan dengan Upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK).
UMP mestinya diberikan untuk pekerjaan yang masih pemula atau mestinya untuk pekerja perempuan yang diam dirumah. Sekarang justru di Indonesia diberikan kepada seluruhnya.
Disamping itu, Parta menyinggung terkait masa kontrak pekerja juga harus ada batasannya. Dalam Ranperda ini akan diatur maksimal empat tahun, setelah itu tidak boleh memperpanjang kontrak. Selanjutnya setelah kontrak, mesti dijadikan tenaga tetap.
Meskipun ini akan berdampak resiko ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, akan diawasi dengan pengawasan yang ketat.
Lebih jauh Parta menambahkan akan mengaktifkan yang namanya lembaga Tripartit yang selama 10 tahun sudah tidak aktif. Tripartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan triparti (serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah).
Terkait tenaga kerja asing, lanjut Parta, pekerja asing mesti melakukan transfer pengetahuan atau teknologi kepada pendamping.
Ternyata dalam praktek yang terjadi malah sebaliknya. Justru tenaga asing lebih banyak mendapatkan ilmu dari pendamping. Masalahnya nanti pendamping terus-menerus menjadi pendamping.
Oleh karena itu selanjutnya akan dibatasi, ketika tenaga asing tidak bekerja karena masa waktu, akan digantikan oleh pendamping, bukan dibawakan lagi tenaga asing. (arn/blkn)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram