Denpasar,BaliKini.Net - Raperda Kontribusi Wisatawan kembali dibahas oleh DPRD Bali. Sebelumnya Pansus sempat terhenti akibat belum ada cara yang tepat untuk melakukan pungutan terhadap wisatawan untuk pelestarian adat dan budaya di Bali.
Ketua Pansus Raperda Kontribusi Wisatawan Ketut Suwandi mengatakan, ada beberapa cara yang bisa diterapkan yakni melalui Counter di Bandara atau tiket. Hanya saja, cara tersebut ijin. Kali ini, Pansus akan menerapkan pungutan tersebut dengan menggandeng Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali. "Kita akan rubah, kita akan bicarakan dengan PHRI," ujarnya, Selasa (11/06).
Rencananya, pungutan tersebut akan dilakukan melalui hotel tempat wisatawan menginap. Dirinya menyadari jika cara tersebut tidak akan maksimal. Teknis akan ada perhitungan yang akan dibedakan dengan Pajak Hotel dan Restoran. "Kalau dititip di Hotel pasti tidak maksimal. Kan nanti diperhitungkan, sisanya yang pajak hotel dan restoran," terangnya.
Menurutnya, PHRI sejatinya sudah setuju dengan adanya pungutan terhadap wisatawan dengan melibatkan hotel. Asal sosialisasi terlebih dahulu. "Pada dasarnya PHRI setuju, asal sosialisasi maksimal dan kegunaannya juga maksimal," akunya.
Untuk nilai pungutannya sendiri, pungutan dirancang sebesar 10 USD. Akan tetapi, angka tersebut akan dievaluasi ulang oleh Pansus. "Yang penting kita jalan dulu, sambil kita benahi," tandasnya.
Saat ini, di Bali memang banyak villa ataupun tempat penginapan yang tidak memiliki ijin, tetapi menerima dan menampung banyak tamu. Untuk hal ini, pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata. "Soal perijinan, Satpol PP pengamanannya," tegas dia. Dp/r2
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram