-->

Selasa, 08 Oktober 2019

Desa Dauh Puri Kaja Wakili Denpasar Pada Lomba Kadarkum Provinsi Bali 2019.

Desa Dauh Puri Kaja Wakili Denpasar Pada Lomba Kadarkum Provinsi Bali 2019.

Denpasar .BaliKini.Net - Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Provinsi Bali Tahun 2019, resmi dibuka pada Selasa (8/10) di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar. Kegiatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali  ini diikuti oleh tujuh tim perwakilan Kabupaten/Kota di Bali. Adapun Kota Denpasar diwakili oleh tim Kadarkum Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Pembukaan kegiatan dibuka secara langsung oleh  Gubernur Bali, Wayan Koster. Turut hadir pula Kepala Kanwil Kemenhum dan HAM Provinsi Bali , Sutrisno, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya dan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Gede Kagung Putra.

Kepala Kanwil Kemenhum dan HAM Provinsi Bali , Sutrisno dalam sambutannya mengatakan Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi Bali ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara nasional. “Melihat prestasi Tim Kadarkum Provinsi Bali di tahun sebelumnya diwakili oleh Kota Denpasar dan menyabet Juara I tentu menjadi contoh yang baik bagi tim lainnya. Pemenang dari Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi Bali Tahun 2019 akan mewakili Bali dalam Lomba Kadarkum Tingkat Nasional pada bulan November mendatang di Jakarta dan akan bersaing dengan 33 tim perwakilan Provinsi se-Indonesia” ujar Sutrisno.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Gede Kagung Putra saat ditemui mengatakan Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) ini memiliki tujuan utama untuk  memasyarakatkan produk hukum yang ada agar masyarakat memahami aturan  dan kedepannya menjadi tertib hukum.“Tentu target Duta Kota Denpasar adalah menjadi juara dan kami optimis target ini dapat tercapai melihat antusiasme tim selama menjalani pembinaan,” jelasnya.



Nantinya tujuh peserta ini akan dibagi kedalam dua sesi perlombaan berupa babak penyisihan yang akan dicari empat tim yang akan bertanding di final.



Adapun materi yang dilombakan diantaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) serta UU Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Terorisme.

Sementara Plt. Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Ni Md Yulia Rustika Dwijayanti saat ditanya mengenai persiapan tim Kadarkum Desa Dauh Puri Kaja sebagai Duta Kota Denpasar  mengikuti ajang ini mengatakan telah memulai latihan sejak awal bulan Juni yang lalu.

“Kami mempersiapkan diri dengan mempelajari materi dengan 5 peserta inti dan 1 cadangan didalam tim. Pembinaan juga diberikan tim pembina dari Pemkot Denpasar. Sementara untuk peserta lomba yel-yel latihan dimulai bulan Agustus dengan melibatkan 50 orang peserta. Peserta lomba inti yang dilibatkan dari ST. Dharmaning Yowana Br Wangaya Kaja. Diharapkan tentu lomba ini dapat membangun kesadaran masyarakat akan budaya cerdas hukum. Dengan persiapan yang telah kami lakukan dapat meraih hasil maksimal,” ujarnya.(esa/r4)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved