-->

Senin, 21 Oktober 2019

Tahun depan Dana Desa Di Jembrana Naik

Tahun depan Dana Desa Di Jembrana Naik


Jembrana , BaliKini.Net - Desa-desa se Kabupaten Jembrana pada tahun anggaran 2020 nanti akan mengelola  anggaran yang sangat besar.Terutama komponen  anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal(PDTP dan Transmigrasi berupa dana desa mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari anggan sebelumnya(2019). Dari data yang ada, tahun 2019 Dana desa untuk 41 desa se Kabupaten Jembrana sebesar Rp49.043.178.000, naik menjadi Rp52.061.098.000.

Untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam merealisasikan program dimasing-masing desa diperlukan adanya penyelarasan. Penyelarasan itu perlu agar tidak tumpang tindih dengan program-program OPD yang juga masuk kedesa. Selain itu, peran pengawasan dalam implementasikan program itu sendiri tak bisa di tawar-tawar.

Hal itu disampaikan  Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, I Gede Sujana usai memimpin apel rutin didepan kantor Bupati Jembrana, Senin(21/10).

” Tahun 2020 nanti, dari 41 desa yang ada di Kabupaten Jembrana akan menerima dana desa dari pemerintah pusat totalnya sebesar Rp 52 milyar lebih ,naik Rp 3 milyar dari tahun 2019 yang mencapai Rp.49 M,”ujarnya. 

Ditambahkannya dari 41 desa yang seluruhnya anggaran dana desa tahun depan naik, ada 5 desa yang dapat tambahan dari alokasi kinerja. Tambahan itu karena tata kelola keuangannya dana mendapat nilai bagus termasuk juga serapannya, sehingga mendapat tambahan anggaran masing-masing sebesar Rp.144.096.000 . Lima desa itu diantaranya desa Manistutu, Melaya , Pengambengan , Poh Santen serta Yehsumbul.

Dikatakan  Sujana, sesuai Perbup nomor 16/2015 tentang kewenangan desa, masing-masing desa menurunkan daftar kewenangan. “ini untuk menyelaraskan antara program  desa dan program dari Kabupaten khususnya berupa program lintas kegiatan yang diturunkan oleh masing-masing OPD. Penyelarasan itu oleh OPD sejatinya dilakukan sejak perencanaan saat  Musyawarah pembangunan di tingkat desa “terangnya.

Selain daftar kewenangan dimiliki oleh desa, kata Sujana, dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat juga telah mengatur program yang bersifat prioritas. “dalam mengimplementasikan dana desa itu, desa-desa juga harus mengacu kepada ketentuan dari pemerintah pusat karena disana telah di pasang skala prioritas.” Hal itu telah diatur didalam peraturan Menteri PDT dan Transmigrasi nomor 11/2019 dimana telah diatur tentang  program prioritas yang harus dilaksanakan oleh desa di tahun 2020, “tegasnya.

Agar penggunaan anggaran yang dikelola oleh desa tidak terjadi permasalahan apalagi tersangkut hukum, Sujana juga menegaskan, pengawasan tak bisa ditawar-tawar. Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terutama dalam mengeksekusi program, peran BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) di setiap desa menurutnya juga  sangat dibutuhkan. “ Tidak saja BPD menjalankan fungsi pengawasannya saja, melainkan dari awal sudah ikut. Baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggung jawabannya. Jika itu bisa dijalankan, saya yakin pengelolaan anggaran yang besar itu akan bisa memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan desa, “pungkasnya(eka/r4).


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved