-->

Kamis, 14 November 2019

Ranperda RPIP Tunggu Kepastian RTRW

Ranperda RPIP Tunggu Kepastian RTRW

DENPASAR,BaliKini.Net -Pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali Berbasis Budaya Branding Bali kembali gelar oleh DPRD Bali. Akan tetapi, disepakati jika Ranperda tersebut ditunda. Pasalnya masih menunggu kepastian revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW.

Diketahui, Ranperda RIP Bali Berbasis Budaya Branding Bali mengacu pada Perda RTRW. Hanya saja, hingga kini draft revisi Perda RTRW masih diverifikasi oleh Kementrian terkait. "Tadi disepakati untuk ditunda tetapi saya akan konsultasikan dulu dengan bapak Gubernur, dari keputusan rapat memang diminta ditunda agar tidak ada revisi lagi dalam waktu dekat," ujar Kadisperindag Provinsi Bali Putu Astawa seusai mengikuti pembahasan bersama Komisi IV DPRD Bali, Senin (11/11).

Putu Astawa menyebutkan, titik koordinat menjadi kendala, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 38. Dengan demikian, implementasinya akan disinkronkan dengan Perda RTRW. Contohnya saja soal Celukan Bawang yang akan dijadikan sebagai ekonomi khusus. "Kalau sekarang, Perda Pembangunan Industri Provinsi Bali Berbasis Branding Budaya Bali bisa saja ditetapkan akan tetapi akan beresiko dalam waktu dekat bisa direvisi lagi," akunya.

Disisi lain, Koordinator Pembahasan Nyoman Budi Utama membenarkan bahwa ada usulan soal penundaan Ranperda akibat belum selesainya verifikasi revisi Perda RTRW. "Revisi sudah dilakukan oleh Pansus DPRD periode sebelumnya tetapi masih ada kendala di Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Ketika disana sudah kèlar baru akan dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri. Ketika sudah selesai verifikasi dipastikan akan ada lembaran negara dari Pemerintah Provinsi Bali tentang pemberlakuan Perda RTRW Bali hasil revisi Perda 16/2009,” katanya.

Lebih lanjut, anggota Komisi IV DPRD Bali mengakui jika RPIP Berbasis Budaya Branding Bali akan disesuaikan dengen penataan ruang. Sementara tata ruang itu sendiri mengcu pada Perda RTRW. "Kita bisa saja menetapkan dalam waktu dekat tetapi mengacu pada RTRW yang lama sementata tata ruang wilayah sudah berubah," tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Pembahasan Putu Aries Sujati. Kata dia, setidaknya ada 11 jenis yang ditetapkan oleh Kementrian Perindustrian. Tetapi Bali hanya mengambil 5 jenis saja. Antara lain, industri pengolahan pangan, industri pengolahan obat-obatan herbal, industri tekstil, industri kerajinan dan industri telematika. Dp/r2   

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved