-->

Rabu, 12 Februari 2020

DPRD Bali Yakinkan Raperda Prov.Bali Dapat Diselesaikan 1,5 Bulan

DPRD Bali Yakinkan  Raperda Prov.Bali Dapat Diselesaikan 1,5 Bulan

Denpasar,BaliKini.Net - Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan dukungannya untuk Gubernur Wayan Koster terhadap program pembangunan Bali dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Bahkan diyakini untuk ketiga ranperda Provindi Bali dapat diselesaikan oleh anggota dewan selama 1,5 bulan. "Untuk program yang dicanangkan Provinsi Bali, sangat saya harapkan anggota legislatif agar dapat mengikutinya," demikian Adi Wiryatama, Rabu (12/2) di Renon, Denpasar

Ditegaskannya gerak gesit gubernur Bali saat ini yang dalam waktu 1,5 tahun bisa memproduksi 33 produk hukum daerah. "Karenanya mari kita dukung apa yang dicanangka  pemerintah provinsi Bali yang saat ini di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster," tutupnya.

Itu diungkapkan sebagaimana diketahui saat Gubernur Bali Wayan Koster, memberikan penjelasan terkait tiga ranperda dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/2).

Ketiga ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali
Poin pernyataan Gubernur Bali.

Hal tersebut Tercantum dalam rancangan pembangunan jangka menengah semesta berencana tahun 2018-2023 yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era Baru.

Kata Gubernur perlunya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, mewujudkan kehidupan krama Bali yang bahagia sekala niskala.

"Menata secara fundamental dan komrpehensif pembangunan Bali yang mencakup 3 aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan," ungkap Gubernur dihadapan para wakil rakyat Bali di gedung Renon Denpasar, Rabu (12/2).[Ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved