-->

Rabu, 11 Maret 2020

Dewan Harapkan Pengobatan Tradisional Juga Ditanggung BPJS

  Dewan Harapkan Pengobatan Tradisional Juga Ditanggung BPJS

[foto : Gusti Putu Budiarta ]
Denpasar,BaliKini.Net  - Ketua Tim Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan, Gusti Putu Budiarta, menyatakan perlunya pihak BPJS menanggung bentuk pengobatan tradisional.

Sementara ini, kata dia pelayanan kesehatan tradisional memang belum masuk dalam peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan kesehatan masyarakat untuk mendapatkan tingkat kesehatan yang memadai itu adalah hak krama Bali. 

"Sekarang yang menjadi fokus pembahasan kita kan ada kesehatan konvensional, juga kesehatan tradisional,” kata Budiarta, menyoal hasil Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan. 

Dirinya menyebut, jaminan kesehatan pengobatan tradisional memang belum diatur dalam Ranperda ini, sebagaimana pelayanan kesehatan konvensional yang ditanggung BPJS. 

Lanjutnya bahwa hal Ini akan menjadi tugas Gubernur Bali, untuk mengatur hal tersebut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nantinya. 

“Kita berharap nanti gratis, karena ini merupakan program APBD Semesta Berencana yang prioritas,” ujar Budiarta, yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali.

Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan ini, imbuhnya, merupakan hak dasar kesehatan krama Bali dengan diberikan jaminan tingkat kesehatan yang memadai. Yang membedakan adalah pelayanan kesehatan konvensional dan tradisional.

Untuk konvensional sudah diatur melalui Peraturan Menteri. Sedangkan tradisional mengakomodir perkembangan dari kesehatan masyarakat Bali. Penyelenggaraan kesehatan artinya bagaimana memaksimalkan pelayanan kesehatan yang ada di masyarakat. 

"Pelayanan kesehatan tradisional ini nanti Faskes - nya diarahkan penyediaan seperti Griya Sehat," tegasnya. [ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved