-->

Selasa, 26 Mei 2020

Ngaku Sering Bawa Sabu Lewat Bandara, Didik Ternacam Mati

Ngaku Sering Bawa Sabu Lewat Bandara, Didik Ternacam Mati

Denpasar,BaliKini.Net - Didik Sucipto (40) pria asal Banyuwangi ini tergolong licin dikalangan pengedar narkoba. Polisi harus bersabar menunggu lama untuk bisa menangkap pria pembawa sabu antar negara ini.

Dalam sidang yang diketetuai Putu Gde Novyartha,SH.MH, melalui telekonferens, terdakwa asal Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, ini dalam keterangannya terkesan merasa hebat bisa lolos membawa narkoba ke berbagai bandara di negara lain dan antar pulau ke Indonesia.

"Saya sering membawa sabu (lewat bandara), hampir semua bandara di Indonesia. Bahkan di bandara Korea saya bawa 5 gram tidak apa-apa pak," aku Didik dalam sidang pemeriksaan terdakwa.

Kepada hakim, Didik mengaku membeli sabu sebanyak 600 gram netto di Malaysia. Agar sabu sebanyak itu sampai ke Bali, dia menitipkan 291,71 gram sabu kepada seorang perempuan bernama Bunga Erita Septya Putri (berkas terpisah) dengan iming-iming upah Rp 25 juta, sedangkan sisanya dibawa sendiri. 

Kemudian hakim menanyakan soal kenapa terdakwa bisa sampai tertangkap. Pria ini malah menjawab enteng, jika dirinya tidak mungkin tertangkap bila wanita suruhannya tidak terlebih dahulu tertangkap.

"Bawa narkotika selalu lolos di bandara. Terus kenapa sampai anda tertangkap di Bali ?," tanya Hakim Novyartha. "Kerena suruhan saya yang namanya Bunga ditangkap duluan di Bandara pak," jawab terdakwa dari layar monitor.

Kata dia, saat di Malaysia bertemu dengan Bunga (berkas terpisah) dan mengaku butuh uang Rp.25 juta. Oleh terdakwa akan dibantu berikan uang sebanyak itu asal mau bawakan sabu ke Bali.

Sementara itu dalam dakwaan JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini, terdakwa dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 (2)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling berat dipidana mati. 

Diuraikan JPU, sepak terjang terdakwa dalam peredaran Narkotika lintas negara ini terbongkar setelah rekannya Bunga Erita Septya Putri ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali pada Minggu, 9 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wita. 

Kala itu, Bunga kedapatan membawa 5 plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di lepitan BH dan CD yang dikenakan. Bunga mengaku barang terlarang itu milik Didik Sucipto yang dititip pada saat berada di Malaysia untuk di bawa ke Bali. 

Berselang beberapa jam kemudian, pada Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, petugas pun berhasil menemukan keberadaan terdakwa di Jalan Tukad Bilok, Gang Harum Putra Getas 18, Kelurahan Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 7 plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sabu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli barang terlarang itu di Malaysia dari seseorang bernama Bang Ila sebanyak 600 gram yang dikemas dalam 12 paket dengan harga Rp 125 juta. 

Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut ke Bali dengan cara 6 paket diserahkan kepada Bunga, dan 6 paketnya lagi terdakwa bawa sendiri dengan modus disembunyikan di celana dalam. 

Menariknya, terdakwa bersama Bunga tiba di Bali pada hari yang sama dengan pesawat Malindo Air. Namun terdakwa berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, dan berhasil menyimpan sabu tersebut di kamar kosnya. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved