-->

Minggu, 31 Mei 2020

PH Titian Menyayangkan Para Direksi BPR Legian Tak Jadi Tersangka

PH Titian Menyayangkan Para Direksi BPR Legian Tak Jadi Tersangka

Denpasar,BaliKini.Net - Tian Wilaras selaku Pemegang Sahan Pengendali (PSP) PT BPR Legian telah memasuki persidangan perdana di PN Denpasar. Kendati penahanannya di rumahkan, namun ada yang ganjil dalam perkara tindak pidana perbankan yang mencapai kerugian belasan miliaran rupiah ini.

Pria berusia 55 tahun itu bisa mendapat prioritas tahanan rumah oleh keputusan hakim Angeliky Handajani Day,SH.MH dengan alasan sakit dan takut penyebaran wabah corona. Padahal terdakwa sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Hal ganjil lainnya dalam perkara ini, Titian Wilaras dalam kedudukannya di PT BPR Legian bukan merupakan pelaksana teknis. Justru selaku pelaksana teknis adalah para direksinya, tapi tak satupun dari para direksi itu dijadikan tersangka. 

Titian melalui kuasa hukumnya Acong Latif menyebut, kliennya dalam perkara ini merupakan korban atau dikorbankan. Termasuk pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikatakannya telah memerintahkan komite untuk melakukan transfer dana ke rekening miliknya. 

Para direksi itu antara lain Indra Wijaya (Direktur Utama), Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional). 

"Sepantasnya para direksi yang diposisikan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tetapi mereka hanya menjadi saksi di Persidangan," jelas Acong di Denpasar.

Ditegaskannya kembali bahwa kliennya itu hanyalah pemilik saham dan bukan pelaksana tehnis. "Harusnya yang bertanggung jawab direktur bukan pemilik saham," sentilnya lagi. 

Dijelaskan pula, menurut keterangan Titian kalau ada dana yang masuk ke rekening, justru oleh direktur dikatakan bahwa itu uang milik dari Titian di bank. "Ini semacam dijebak atau dikorbankan. Karena, walaupun Titian sebagai PSP, tapi sejatinya dia tidak mengerti soal perbankan," sebut Acong.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Jaksa I, Putu Gede Sugiartha,SH selaku penuntut umum menjabarkan bahwa terdakwa Titian Wilaras menyuruh direksi dan pegawai bank menggunakan telepon seluler atau pesan singkat whatsap dan komite yang dibentuknya (terdiri dari Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Kepala Bisnis, dan General Affair dan HRD) untuk membayar dan mengirimkan atau transfer sejumlah uang yang nilainya terkumpul hingga miliaran rupiah.

Hal ini dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Bank. Dalam dakwaan Titian dijerat dengan Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved