-->

Jumat, 26 Juni 2020

Duo Peluncur Sabu Di Wilayah Seminyak Dihukum 6 Tahun Penjara

Duo Peluncur Sabu Di Wilayah Seminyak Dihukum 6 Tahun Penjara

Denpasar,BaliKini.Net - Hakim Estar Oktavi,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan secara virtual terhadap kedua terdakwa, Akbar Mulyadi (35) asal Jember dan Rindi Agustian (24) Banyuwangi, menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara.

Keduanya dihukum terkait kepemilikan sabu dengan berat bersih total keseluruhan mencapai 3,85 gram. Oleh majelis hakim di PN Denpasar, kedua terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.

"Mengadili kedua terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Menghukum kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.800 ribu subsider dua bulan penjara," putus hakim di persaidangan secara online.

Ditangkapnya kedua terdakwa berawal pada Kamis, 5 Maret 2020 pukul 00.30 wita, terdakwa Akbar dihubungi seseorang bernama Jhon (DPO) yang selama ini mengendalikan kedua terdakwa dalam meluncurkan narkotika jenis sabu. 

Saat itu diminta untuk mengambil paketan dan langsung diperintahkan melakukan tempelan kepada pemesan di tiga titik lokasi. 

Usai melakukan tempelan di jalan Mertanadi Kerobokan sekitar pukul 01.30 Wita, kedua tersakwa yang berboncengan tidak menyadari dibuntuti petugas dan langsung di cokok anggota dari satnarkoba Polresta Denpasar.

"Dari pengamanan kepada kedua terdakwa ditemukan Tiga paket sabu masing-masing berisi 0,22 gram, 1,85 gram dan 1,78 gram," tutur jaksa IGST Lanang Suyadnyana,SH dari Kejari Denpasar dalam dakwaannya.

Petugas kemudian menggiring kedua terdakwa ke alamat tinggal masing-masing di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat dan tempat kos terdakwa Rindi di Jalan Sunset Road, Seminyak. 

"Dari pengembangan di tempat tinggal masing-masing terdakwa, petugas hanya menemukan alat hisap sabu, timbangan elektrik dan satu bendel klip plastik," sebut Jaksa Lanang.

Menanggapi putusan hakim, baik dari pihak Jaksa Lanang yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun maupun penasehat hukum kedua terdakwa dari Posbkaum Peradi Denpasar, menyatakan menerima. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved