-->

Selasa, 02 Juni 2020

Selama Pandemi, DPRD Bali Harapkan Biaya Sekolah Digeratiskan

Selama Pandemi, DPRD Bali Harapkan Biaya Sekolah Digeratiskan

Denpasar,BaliKini.Net - Masih belum adanya kejelasan sistem ajaran baru, terutama bagi siswa yang kejenjang sekolah baru disaat pandemi ini. Hal ini membuat para wakil rakyat di gedung dewan Renon, angkat bicara.

Komisi IV DPRD Provinsi Bali yang membidangi urusan pendidikan berharap tak ada pungutan bagi siswa alias sekolah gratis di tingkat SMA/SMK se-Bali selama masa pandemi Covid-19 ini. Apalagi banyak orang tua siswa yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta usai Rapat Koordinasi persiapan PPDB dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Bali Boy Jayawibawa di gedung DPRD Bali, Selasa (2/6). 

"Kalau bisa tidak terjadi pengeluaran bagi orang tua siswa dalam hal pembayaran untuk anak-anak sekolah di tengah pandemi saat ini. Artinya bahwa mereka kalau bisa sekolah gratis, gitu intinya," kata Budiarta. 

Selain Budiarta, hadir juga sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Wayan Disel Astawa, Nyoman Wirya, Nyoman Budi Utama, dan Ni Wayan Sari Galung, juga sependapat hal yang sama terkait keringanan biaya sekolah dalam situasi saat ini. 

Selain itu, Dewan juga mempertanyakam kesiapan pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK se-Bali. Ada tiga tahap PPDB yang ditetapkan, yakni tahap pertama dimulai dari 15-17 Juni meliputi jalur afirmasi, sekolah dengan perjanjian, anak inklusi, perpindahan tugas orang tua, dan sertifikasi prestasi. 

Tahap kedua merupakan pendaftaran melalui jalur zonasi mulai 22-24 Juni. Adapaun tahap ketiga adalah pendaftaran melalui jalur ranking nilai rapor. Politikus PDI Perjuangan ini melanjutkan, pihaknya mempertanyakan kesiapan Disdik Provinsi Bali dalam rangka pelaksaan PPDB ini. 

Bersadarkan penjelasan Kadisdik Provinsi Bali Boy Jayawibawa, PPDB tingkat SMA/SMK sudah siap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Disdik sudah berkoordinasi dengan Gubernur dan SMA/SMK se-Bali.

Budiarta mengatakan, pelaksanaan PPDB akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan, termasuk Pergub Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan persyaratan PPDB. 

"Dengan adanya Pergub tersebut sudah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, anak-anak didik kita terutama yang punya prestasi, yang punya unggulan di sana. Jadi tidak melulu seperti tahun sebelumnya ada zonasi 90 persen. Kualitas anak, seperti prestasi akademisnya, prestasi non-akademisnya juga dipertimbangkan, termasuk prestasi di bidang seni dan budaya karena kita ada di Bali," jelasnya san berharap pelaksaan PPDB nanti bisa berjalan lancar tanpa ada rasa kekwatiran orang tua siswa dalam pelaksaan PPDB ini. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved