-->

Selasa, 02 Juni 2020

Usai Rayakan Malam Tahun Baru, Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya

Usai Rayakan Malam Tahun Baru, Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya

Denpasar,BaliKini.Net - Malam tahun baru 2020 menjadi petaka dan traoma mendalam bagi bocah 11 tahun berinisial JN. Dengan penuh ketakutan Ia harus melayani nafsu bejat dari ayah tirinya.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap dalam sidang virtual yang di gelar secara tertutup di PN Denpasar, Selasa (2/6) dimana Hakim Koni Hartanto,SH.MH memimpin jalannya persidangan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang, Jaksa Adhi menyebutkan sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa korban yang duduk di kelas VI SD itu mengalami luka lebam dan robek pada bagian kelamin. 

"Kasus persetubuhan ini dilakukan oleh terdakwa yang merupakan ayah tiri dari korban. Kasusnya terungkap setelah anak korban mengaku nyeri pada bagian kelamin saat buang air kecil dan menceritakan kejadian yang dialami kepada ibu korban," kata Jaksa usai sidang.

Sebelum persetubuhan itu terjadi, awalnya terdakwa mengajak korban dan ibu korban jalan-jalan mengitari kota Denpasar melihat suasana malam pergantian tahun 2019 menuju tahun baru 2020.

Sekitar pukul 20.00 Wita, kembali ke kos di jalan Jln.Pandu Gang XXII. Lingkungan Tanjung Bungkak Kaja. Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Terdakwa bernama panggilan Hadi (45) melihat ibu korban dan korban rebahan di kasur.

Tisak berselang lama, pria asal Banyuwangi itu membisikkan ke telinga korban saat ibu korban susah terlelap. "Kak ayo Kak, Ayah  pingin" ucap terdakwa membangunkan anak korban. 

"Terdakwa mendesak anak korban yang mengenakan celana panjang untuk mengganti dengan mengenakan celana pendek," sebut Jaksa.

Karena terus didesak, anak korban akhirnya menuruti kemauan ayah tirinya itu. Awal jari tangan terdakwa melakukan gerakan ke kelamin anak korban. Untuk selanjutnya, celana anak korban di tarik hingga selutut. 

Disamping ibu korban, terdakwa langsung menindih anak korban dan memasukkan kemaluannya ke vagina anak korban hingga melakukan gerakan sampai mengeluarkan seperma. "Korban diancam untuk tidak bicara. Jika berani melaporkan akan dihabisi," kata Jaksa sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Keesokan harinya anak korban yang mengaku nyeri saat buang air kecil didesak oleh ibunya. Setelah mengaku, ibu korban langsung melaporkan ke Polisi. 

Dari hasil visum menunjukkan adanya luka robek lama pada vagina dan lebam. Ada dugaan anak korban telah disetubuhi lebih dari sekali dalam waktu yang berbeda. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved