-->

Jumat, 11 September 2020

Perumda Tirta Sewaka Dharma Komitmen Bantu Masyarakat, Perpanjang Penggratisan Tagihan Hingga Desember

 Perumda Tirta Sewaka Dharma Komitmen Bantu Masyarakat, Perpanjang Penggratisan Tagihan Hingga Desember


BALI KINI ■  Pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan di Kota Denpasar memberikan dampak serius bagi masyarakat. Tak hanya kesehatan, perekonomian masyarakat juga terdampak akibat Covid-19. Karenanya, guna meringankan beban masyarakat, Perumda Tirta Sewaka Dharma Kota Denpasar kembali memperpanjang pembebasan biaya tagihan air minum. Pembebasan biaya ini dilaksanakan khusus untuk pelanggan yang merupakan Golongan Sosial dan Daya Listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1).

“Mudahan mudahan kebijakan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid 19 ini. Jadi uang yang biasanya untuk membayar tagihan air bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih penting seperti membeli sembako dan lain lain,” ujar Dirut Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, IB Gede Arsana di Denpasar, Jumat (11/9).

Lebih lanjut dijelaskan, pada prinsipnya Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar siap mengamankan kebijakan Walikota Denpasar dan berkomitmen untuk membantu mengatasi gejolak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat, khususnya selama Pandemi Covid-19 (Virus Corona).

“Jadi masyarakat yang memenuhi golongan Sosial (yayasan, tempat ibadah, keran umum, serta sekolah negeri) dan pelanggan dengan Daya Listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1) secara otomatis akan digratiskan hingga bulan Desember, dan sebelumnya penggratisan ini juga telah dilaksanakan sejak bulan Mei hingga Bulan Juli,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pembebasan biaya ini dilaksanakan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Sedikitnya terdapat 3.000 lebih pelanggan yang akan mendapatkan pembebasan biaya rekening listrik ini. Namun demikian bagi pelanggan diluar dua golongan tersebut tetap membayar sesuai dengan tagihan. Namun jatuh temponya diberikan keringanan hingga tanggal 30 masing-masing bulan.

“Jadi kami berkomitmen untuk hadir ditengah masyarakat saat Covid-19 ini,  kami gratiskan biaya pembayaran rekening air bagi yang memenuhi dua golongan diatas, hingga bulan Desember. Semoga hal ini dapat meringankan beban masyarakat selama menghadapi Pandemi Virus Corona ini,” kata IB Arsana. (HumasDps).

Pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan di Kota Denpasar memberikan dampak serius bagi masyarakat. Tak hanya kesehatan, perekonomian masyarakat juga terdampak akibat Covid-19. Karenanya, guna meringankan beban masyarakat, Perumda Tirta Sewaka Dharma Kota Denpasar kembali memperpanjang pembebasan biaya tagihan air minum. Pembebasan biaya ini dilaksanakan khusus untuk pelanggan yang merupakan Golongan Sosial dan Daya Listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1).

“Mudahan mudahan kebijakan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid 19 ini. Jadi uang yang biasanya untuk membayar tagihan air bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih penting seperti membeli sembako dan lain lain,” ujar Dirut Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, IB Gede Arsana di Denpasar, Jumat (11/9).

Lebih lanjut dijelaskan, pada prinsipnya Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar siap mengamankan kebijakan Walikota Denpasar dan berkomitmen untuk membantu mengatasi gejolak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat, khususnya selama Pandemi Covid-19 (Virus Corona).

“Jadi masyarakat yang memenuhi golongan Sosial (yayasan, tempat ibadah, keran umum, serta sekolah negeri) dan pelanggan dengan Daya Listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1) secara otomatis akan digratiskan hingga bulan Desember, dan sebelumnya penggratisan ini juga telah dilaksanakan sejak bulan Mei hingga Bulan Juli,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pembebasan biaya ini dilaksanakan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Sedikitnya terdapat 3.000 lebih pelanggan yang akan mendapatkan pembebasan biaya rekening listrik ini. Namun demikian bagi pelanggan diluar dua golongan tersebut tetap membayar sesuai dengan tagihan. Namun jatuh temponya diberikan keringanan hingga tanggal 30 masing-masing bulan.

“Jadi kami berkomitmen untuk hadir ditengah masyarakat saat Covid-19 ini,  kami gratiskan biaya pembayaran rekening air bagi yang memenuhi dua golongan diatas, hingga bulan Desember. Semoga hal ini dapat meringankan beban masyarakat selama menghadapi Pandemi Virus Corona ini,” kata IB Arsana. (HumasDps).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved