-->

Kamis, 24 September 2020

Simpan Ratusan Butir Pil Koplo dan Sabu, Pemuda ini Dituntut 14 Tahun

Simpan Ratusan Butir Pil Koplo dan Sabu, Pemuda ini Dituntut 14 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net  - Penuntut umum dari Kejari Denpasar menuntut hukuman selama 14 tahun kepada I Putu Slamet Riadi (25) yang kedapatan memiliki 780 pil koplo mengandung sediaan Nitrazepam (obat penenang) dan 58, 46 gram sabu.


Sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, Kamis (24/9) membuat terdakwa terdiam dan melalui kuasa hukumnya sari Posbakum Denpasar akan mengajukan pembelaan aecara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.


Jaksa Kadek Wahyudi yang diwakilkan GA Surya Yunita,SH selaku Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 4 bulan," sebut Jaksa Yunita melalui virtual yang didengarkan hakim pimpinan Wayan Sukradana, SH.MH.,


Diuraikan Jaksa dalam dakwaan, penangkapan dilakukan anggota dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Senin (13/4) sekitar pukul 09.00 Wita, di tempat tinggal terdakwa di Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat. 


Hasil penangkapan terhadap terdakwa, polisi menemukan dalam kamar tidurnya, 7 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat total 58,46 gram dan 8 plastik klip masing-masing berisi tablet warna orange mengandung psikotropika Nitrazepam.


Terdakwa meyakinkan bahwa barang tersebut ditemukan di kamarnya. Namun terdakwa mengatakan bukan miliknya dan meyebut nama Bli Gede (DPO).


"Saya hanya disuruh ambil tempelan dari Bli Gede," aku pemuda kelahiran 25 Oktober 1995, itu. "Siapa bli Gede ini," tanya Jaksa dan dijawab, "Selama ini yang merintahkan untuk ambil tempelan," aku terdakwa.[ar/r5] 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved