-->

Jumat, 16 Oktober 2020

Simpan Bahan Exstasy dan Puluhan Gram Sabu, Pria Surabaya ini Dihukum 10 Tahun

 Simpan Bahan Exstasy dan Puluhan Gram Sabu, Pria Surabaya ini Dihukum 10 Tahun


Denpasar ,BaliKini.Net -
Terdakwa asal Kota Surabaya bernama Hari Hanto (43) yang menguasai puluhan paket sabu dan bahan racikan exstasy, pada sidang yang digelar secara online di PN Denpasar diputus hukuman 10 tahun.


Ketok Palu hakim Esthar Oktaviani, SH.MH sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Rika Ekayanti,SH.,MH, yang menyatakan terdaka terbukti bersalah melawan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Mengadili dan menghukum terdakwa Hari Hanto pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar dan subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim melalui sidang online.


Terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar, tidak dapat berbuat banyak kecuali menerima putusan tersebut. Terlebih bagi JPU yang menuntut sama dengan putusan hakim, langsung menyatakan menerima.


Diuraikan dalam dakwaan, bahwa terdakwa diamankan pada 13 Mei sekitar pukul 19.50 Wita di pinggir Jalan Mudu Taki VI, Banjar Tegal Jaya, Dalung, Kuta Utara. Saat itu gerak gerik terdakwa yang mencari sesuatu disemak-semak, mamatik kecurigaan petugas. 


"Saat diamankan, ditemukan satu paket sabu di saku celana yang dikenakan terdakwa dan dua paket sabu disembunyikan di celah gabus helm yang dikenakan terdakwa," sebut Jaksa Rika.


Kemudian Polisi menggiring ke tempat kosnya di Jalan Kebo   Iwa Utara, Gang II No. IA, Banjar Batu Kandik,  Padangsambian. Dalam perjalanan menuju tempat kos, terdakwa mengatakan jika sabu yang diambilnya tadi adalah bayaran hutang. 


Dikatakannya, seseorang yang dikenalnya sebagai kurir di Kuta bernama Ismed (DPO) berhutang padanya Rp.4 juta dan dibayarkan dengan satu paket sabu berat 3,88 gram netto. 


Selanjutnya dalam penggledahan di kamar kos terdakwa, petugas menemukan 50 puluh paket sabu dengan berat 10,15 gram netto yang dibelinya seharga Rp.10 juta dari seseorang bernama Bang Anis(DPO).


Serta satu paket terpisah berisi sabu berat 20,06 gram. Untuk satu paket sabu ini, diakuinya dibeli dari seseorang bernama Junaidi (DPO). "Dari Junaidi, diakuinya sering memesan untuk sabu dan ekstasi. Termasuk bahan untuk buat ekstasi," kutipnya dalam dakwaan.


Selain itu, petugas juga menemukan sebungkus serbuk halus berwarna merah yang mengandung sediaan narkotika untuk bahan racikan buat pil ekstasi. "Terdakwa mengaku serbuk untuk membuat ekstasi itu didapat dari Junaidi (DPO)," tutup Jaksa.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved