-->

Kamis, 29 Juli 2021

Konsumsi Ganja, Sutradara asal Rusia ini Dipenjara 6 Tahun

 Konsumsi Ganja, Sutradara asal Rusia ini Dipenjara 6 Tahun


Denpasar ,Bali Kini  -
Alekseevich Alimov, seorang sutradara yang memiliki usaha rumah produksi film di Rusia, hanya bisa terdiam didampingi kuasa hukumnya saat mendengar putusan hakim melalui sidang online di PN Denpasar.


Sebelumnya Wayan Sutarta,SH selaku penuntut umum, menuntut agar terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara terkait kepemilikan ganja berat bersih 6,70 gram. 


Pria 33 tahun ini, oleh Ida Ayu Adnyana Dewi, SH.,MH., yang memimpin jalannya persidangan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara," putus hakim melalui sidang online.


Berdasarkan berkas tuntutan Jaksa, pria berkebangsaan Rusia ini diamankan petugas Polda Bali, Sabtu 27 Februari 2021, sekitar Pukul 22.00 Wita. Ia digrebek di sebuah villa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung. 


"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika jenis ganja dengan berat 6,70 gram," kata Jaksa Kejati Bali ini. 


Terdakwa mengakui ganja tersebut dibelinya untuk konsumsi sendiri. Untuk satu paket, ia beli seharga Rp.500 ribu dari seseorang yang tidak dikenal dan menawarkannya saat duduk di sebuah bar.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved