-->

Rabu, 13 Oktober 2021

Terungkap, Motif Kicen Habisi Anak Kandungnya Sendiri Hanya Karena Kesal

 Terungkap, Motif Kicen Habisi Anak Kandungnya Sendiri Hanya Karena Kesal


Karangasem, Bali Kini
- Kasus dugaan KDRT yang berujung pada kematian seorang bocah SD berumur 13 tahun yang terjadi di Banjar Dinas Babakan Desa Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem kini sudah mulai menemui titik terang. Polres Karangasem melalui konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (13/10/2021) mengumumkan hasil autopsi dari korban. Dimana hasilnya terbukti cocok dengan keterangan salah seorang saksi.


Nengah Kicen pun sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan anak kandungnya sendiri yakni I Kadek Sepi. Meski beberapa kali mengelak, bukti yang kuat telah di dapatkan pihak kepolisian.


Motif tersangka menghabisi nyawa bocah yang masih duduk di kelas VI SD ini hanya lantaran kesal. Dimana saat kejadian, disebutkan jika tersangka baru pulang dari bekerja mengambil rumput. Begitu melihat korban bermain air, tersangka menegurnya. Namun teguran tersebut tidak dihiraukan. Kesal, tersangka kemudian mengambil mainan pedang-pedangan dan dipukulkan ke arah leher dan kepala korban. Tak hanya itu, saat korban berteriak kesakitan, tersangka dengan tega membekap mulut dan hidung korban hingga lemas.


"Menurut keterangan saksi yang saat itu tengah membuat canang bersama ibunya, ia lalu melihat korban dipukul menggunakan pedang-pedangan yang terbuat dari kayu pada kepala dan leher korban. Selanjutnya tersangka kembali mengambil bambu dan memukul kepala serta leher korban sampai korban terjatuh ke lantai dan kejang-kejang. Setelah itu ibu dan ayahnya mengangkat korban ke dalam kamar rumah. Di dalam kamar, dilihat ayahnya mengambil baju yang sebelumnya di pakai korban digunakan untuk membekap korban karena saat itu korban berteriak keras dan menangis karena kesakitan. Ibu korban juga ikut memegangi kedua tangan korban karena si korban ini kejang-kejang, " Beber Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko A.A Taruna.


"Setelah ayahnya membuka bekapan, suara korban mulai mengecil seperti bengek. Korban kemudian di tinggalkan sendiri di dalam kamar dengan keadaan muntah-muntah, mencret serta tidak bisa bicara karena sesak nafas "Sambung Kapolres Karangasem. Beberapa saat kemudian barulah saksi lain datang untuk menjenguk korban, karena tersangka mengatakan jika anaknya tersebut sakit mencret. Kemudian korban meninggal dunia.


Sementara pada hasil autopsi, ditemukan luka memar di tubuh korban, yakni di bagian leher, otot leher, sekitar tulang datar leher di ruas 4 5 dan 6. Bagian sendi tulang leher lepas sehingga menyebabkan robeknya pembuluh nadi di tulang belakang. Sampai saat ini, Polres masih mengembangkan kasus tersebut. "Dalam proses pengembangan nanti di cek kembali, apakah nanti dikembangkan motifnya atau yang lainnya, " Ujar Kapolres Karangasem.


Untuk sementara tersangka dikenakan  Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal  76.C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman  Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan karena dilakukan oleh orang tua maka ancaman pidananya ditambah menjadi 20 tahun serta shb KDRT Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 Tentang PKDRT denngan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (Ami) 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved