-->

Senin, 22 November 2021

Beli Sabu 0,62 gram, Gadis Asal Rusia Divonis 4 Tahun

 Beli Sabu 0,62 gram, Gadis Asal Rusia Divonis 4 Tahun


Denpasar ,Bali Kini  -
Wanita kewarganegaraan Rusia, Anastasiia Savidskaia (28), divonis 4 tahun  penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gadis blonde ini dinyatakan bersalah terbukti menguasai Narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram. 


Majelis hakim ketua I Wayan Sukradana menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara," tegas hakim Sukradana dalam sidang virtual tersebut. 


Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa, Ivonne Purba dan terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir. Keputusan serupa juga diambil JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhdap terdakwa dengan penjara selama 5 tahun penjara. 


Berdasarkan dakwaan Jaksa Sutarta,  kasus ini bermula ketika terdakwa tergiur dengan sabu yang ditawarkan sesama orang Rusia bernama Ivan (DPO). Setelah melakukan transaksi terdakwa kemudian mendapat alamat disertai foto tempat sabu tersebut di tempel yang dikirim ke ponsel terdakwa. 


Terdakwa mengambil alamat tempelan sabu di dekat tempat tinggalnya di Vila Lotus, Jalan Raya Babagan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Setelah itu, terdakwa balik ke vila. 


Di hari esoknya,  22 Maret 2021 pukul 12.30 WITA, beberapa orang pria berpakaian sipil mendatangi tempat tinggal terdakwa dan mengaku sebagai Polda Bali sambil menjukkan identitas keanggotaan.


"Polisi menemukan satu klip sabu di atas lemari es di dalam Villa tersebut. Setelah ditimbang berat sabu tersebut 0,62 gram netto," singkat JPU dalam dakwaan.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved