-->

Senin, 29 November 2021

Lepas dari Bui, Residivis asal Lombok ini Kembali Dihukum 14 Tahun

Lepas dari Bui, Residivis asal Lombok ini Kembali Dihukum 14 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Muhammad Abdullah Zemi (38) seakan tidak pernah jera merasakan hidup di bui. Setelah sebelumnya dihukum lantaran jadi pengguna, kini pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus kembali mendekam di Lapas dalam kurun waktu lama.


Itu setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, memutuskan perbuatan residivis ini terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli transaksi narkotika jenis sabu.


Mejelis hakim sependapat dengan 

Eddy Arta Wijaya,SH, JPU Kejati Bali yang menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan barang bukti yang beratnya melebihi dari 5 gram.


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan bila tidak sanggup membayar dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan," ketok palu hakim secara virtual.


Jaksa Eddy yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 15 tahun menyatakan sikap yang sama dengan terdakwa yaitu menerima. 


Sebagaimana tertulis dalam berkas dakwaan, residivis ini diamankan berikut barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat 124,86 gram brutto. 


Terdakwa ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Bali di seputaran Jalam By Pass I Gusti Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar empat bulan lalu.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved