BALI KINI ■ Pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level 2 masih ditemukan. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat usai penertiban prokes di Pertigaan Jalan Kemuda - Jalan Seroja - Padma Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara, pada Senin (29/11).
Menurut Sayoga dalam penertiban ini terjaring 56 orang pelanggaran masker dengan rincian diperingati atau dibina 36 orang karena salah menggunakan masker dan didenda 20 orang karena tidak menggunakan masker.
"Setiap penertiban pelanggar prokes kami selalu menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran," ungkap Sayoga.
Selain sanksi berupa denda bagi yang melakukan pelanggaran pihaknya juga memberikan hukuman fisik berupa push up ditempat.
Dalam upaya menekan penularan covid 19 sebagai penegak perda pihaknya akan semakin ketat melakukan penertiban diseluruh wilayah dan tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Dalam penertiban pihaknya juga akan memberikan. memberikan edukasi agar selalu mentaati protokol kesehatan salah satunya selalu menggunakan masker setiap beraktivitas diluar rumah.
Dengan langkah itu diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. (dps)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram