-->

Selasa, 30 November 2021

Untuk 189,04 gram Sabu, Bule Rusia ini Dihukum 3 Tahun

 Untuk 189,04 gram Sabu, Bule Rusia ini Dihukum 3 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Artem Gvozdulin (32) pria asal Rusia yang memesan sabu 189,04  gram langsung dari Ukraina, oleh Mejelis Hakim PN Denpasar dihukum tergolong ringan.


Bagaimana tidak, semula JPU dalam dakwaannya meyakinkan terdakwa yang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, justru dituntut hanya 5 tahun penjara.


Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa secara virtual itu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai pengguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.


Selain itu, majelis hakim secara meyakinkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan tertuang dalam 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama. 


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta yang dapat digantikan dengan penjara dua bulan," putus hakim.


Terdakwa yang berprofesi sebagai fotografer dan videografer di negara asal ini langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Anugrah Agung Saputra Faizal, memilih untuk pikir-pikir hingga 7 hari kedepan menanggapi.


Sebagaimana diberitakan, penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas BNNP Bali pada 19 Mei 2021 pukul 10.50 WITA bertempat di Vila Kubu D'bukit Jimbaran, Jalan Pondok Mekar Unud, Jimbaran, Badung. 


Penangkapan tersebut berkat informasi dari Bea Cukai Ngurah Rai terkait sebuah paket kiriman berupa dus warna coklat dengan nomor resi EA 396 006 408 UA pengirim Shcherbak Vladyslav, Kvartal -101STR, 10V/32 Kremenchug City, Ukrine, Ykpahg, 39601, tip + 380933716880 dan penerima atas nama Gvozdulin Artem, Kubu D’Bukit Jimbaran, Jl. Pondok Mekar Unud, Jimbaran, Badung, South kuta, Indonesia, Bali. Paket tersebut dicurigai berisi Narkotika. 


Saat penggeledahan oleh petugas ditemukan empat potongan tanaman berwarna coklat keunguan dalam peket tersebut bertuliskan Mimosa Hostilis.


Dari penyidikan, terdakwa menyangkal dengan mengatakan dirinya tidak tahu paket tersebut berisi Narkotika dan juga tidak mengenal nama pengirim. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di bawa ke kantor BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut. 


"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, empat potongan tanaman berwarna coklat keunguan tersebut memang benar mengandung Narkotika berat bersih 189,04  gram jenis DMT," tulis dalam dakwaan.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved