-->

Rabu, 01 Desember 2021

Bawa 43 Kg Ganja, Pria Asal Banyuwangi Ini Dituntut 19 Tahun

 Bawa 43 Kg Ganja, Pria Asal Banyuwangi Ini Dituntut 19 Tahun


BALI KINI ■ Siswoyo pria asal Banyuwangi yang punya banyak nama samaran dengan alias Gawok alias Giwok alias Carlo, oleh Jaksa Kejati Bali diajukan tuntutan hukum selama 19 tahun penjara.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa I Putu Sugiawan,SH secara virtual itu terkait kepemilikan ganja yang dimasukkan dalam karung beras yang beratnya lebih dari 43 kg. 

Terdakwa sendiri diketahui sebagai pemasok ganja yang disalurkan kepara pengedar dan kurir di Bali. Hal itu sebagaimana terungkap dalam amar tuntutan jaksa dari drama penangkapannya oleh petugaa BNNP Bali. 

Berawal dari ditangkapnya seorang napi Lapas Kerobokan bernama Putu Gede Sudiarsa alias Bagong. Dari pengembangan ini, Bagong menyebut nama seorang yang selama ini menjadi tangan terdakwa diluaran, yaitu seorang kurir, I Putu Yuda Pramana. 

Dari sinilah, petugas berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya Dusun Krajan RT/RW 002/003 Kelurahan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur pada pada Sabtu (12/6/2021) dini hari.

Bersamaan penangkapan itu, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan 6 kilogram ganja yang diselundupkan Yuda dari Banyuwangi ke Bali memulai jalur darat. Yuda mengaku ganja itu milik narapidana bernama Putu Gede Sudiarsa alias Bagong.

Sementara itu terdakwa mengaku telah mengirim paket ganja miliknya sebanyak 43 Kg ke Bali mengunakan truk ekspedisi. Lalu, petugas melakukan pemantauan terhadap truk ekspedisi yang dimaksud dan berhasil diamankan saat proses pemeriksaan barang di Terminal Tipe-A Mengwi, Badung.

"Saat itu petugas menemukan 22 paket ganja dengan modus disembunyikan di dalam karung pakaian bekas. Total barang bukti ganja yang disita polisi yakni 43.771 gram," Sebut Jaksa.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, terdakwa berperan sebagai penjual Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja sebanyak 43 Kilogram. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siswoyo alias Gawok alis Giwok alias Carlo dengan penjara selama 19 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsideir 1 tahun penjara," pinta Jaksa Sugiawan ke majelis hakim. (Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved