-->

Senin, 24 Januari 2022

Kejari Badung Periksa 5 Orang Terkait Kasus Korupsi KUR Salah Satu Bank

 Kejari Badung Periksa 5 Orang Terkait Kasus Korupsi KUR Salah Satu Bank


Badung , Bali Kini -
Kejaksaan Negeri Badung, kembali melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN. 

Saat ini kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung pada awal tahun 2022. 

Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang mantri yaitu (pemrakarsa kredit) yang pada saat diduga adanya tindak pidana korupsi terkait penyaluran KUR sedang bertugas sebagi mantri pada bank BUMN tersebut.

Hingga saat ini telah diketahui adanya beberapa kredit fiktif yang disalurkan dalam kurun waktu tahun 2015 s.d. 2017. 

"Terkait hal tersebut, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangkanya," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung.

Kasus tersebut diketahui masih terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ida Bagus Gede Subamia, (33), mantan pegawai yang bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit dan marketing di Bank milik BUMN tersebut. 

Ditambahkan Kasi Intel I Made Gde Bamax Wira Wibowo, dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 653 juta lebih tersebut, Subamia telah dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun dan, denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Denpasar, pada September 2021 lalu. 

"Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil sebelumnya (perkara yang menjerat terpidana Subamia -red) . Setelah kejadian itu dilakukan pengcekan di wilayah lain dan ditemukan ada juga sehingga ditindak lanjuti," kata Gde Bamaxs, Senin (24/01). 

Tim penyidik, ditambahkan Bamax memulai tahun 2022 dengan giat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, Kajari Badung mengeluarkan surat perintah penyidikan yang kemudian ditindak lanjuti dengan memeriksa 5 orang saksi. 

"Terkait hal tersebut, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangkanya," pungkas Jaksa Bamax.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved