-->

Jumat, 14 Januari 2022

Nyambi Jadi Kurir, Seorang Ojol Dihukum 7 Tahun

 Nyambi Jadi Kurir, Seorang Ojol Dihukum 7 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Ahmad Nurdin (33) yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online, justru nyambi sebagai kacung narkoba. Ia pun oleh Hakim di PN Denpasar dijatuhui hukuman pidana selama 7 tahun penjara.


Hukuman yang dibacakan Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, tidak mengurangi tuntutan yang diajukan pihak JPU Luminsensi dari Kejati Bali. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menghukum kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti penjara selama 2 tahun," putus hakim.


Terdakwa yang menerima putusan hakim, sebagaimana dalam dakwaan diamankan berikut barang bukti berat 20,45 gram sabu di kamar kosnya Jalan Kerta Dalem Sari IV, Blok M,No.5,Lingkugan Kerta Sari, Denpasar, 9 Oktober 2021 pada pukul 15.30 Wita. 


Pria asal Desa Lagonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat ini mengaku bahwa barang tersebut melik salah seorang napi di Lapas Kerobokan. Dirinya hanya mengenal dengan nama Pak De.


Bahwa selama ini sejak tahun kemarin sudah menjalankan bisnis ini serambi ngojek. Terakhir dirinya sambil mengantarkan pesanan oderan makan, langsung mengambil tempelan di Jalan bay pass Ida Bagus mantra di daerah Sukawati,  Gianyar. 


Belum sempat melakukan perintah lanjutan dari Pak De. Dirinya sudah diamankan di kamar kosnya oleh tim buser narkoba dari Polda Bali. Dari penggledahan di kamar kos terdakwa, ditemukan sebanyak 6 paket sabu dengan berat total 20,45 gram netto berhasil diamankan petugas.[ar/r6]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved