-->

Kamis, 21 April 2022

Jual Sabu Dari Dalam Lapas, Napi asal Medan ini Dihukum Ringan Dari Pembeli

  Jual Sabu Dari Dalam Lapas, Napi asal Medan ini Dihukum Ringan Dari Pembeli


BaliKini.net, DENPASARJoni, pria asal Medan yang dikenal nama Bang Jon dilingkungan Lapas Narkotik Bangli, harus mendekam lebih lama lagi. Itu setelah hakim di PN Denpasar kembali menambah hukumannya lagi 9 tahun.

Bandar asal Medan ini, setidaknya menerima hukuman lebih ringan dari orang yang memesan sabu. Pria asal Jakarta, Hubert Sugiarto yang datang ke Bali untuk mengambil pesanan sabu seharga Rp.25 juta dari Jon harus dihukum 11,5 tahun.

Bagaimana ceritanya.? Dalam dakwaan JPU Putu Sugiawan,SH.,MH bahwa tertangkapnya terdakwa berawal dari pengembangan kasus terdakwa Gede Arta Negara als Dede ( berkas terpisah).

Dimana saat itu Dede diamankan usai mengambil paket sabu di kantor JNE Cab.Kapal Badung. Begitu keluar gerbang, di pinggir Jalan Raya Kapal No. 36 langsung dibekuk petugas BNNP Bali, Rabu 30 Juni 2021 sekira Pukul 16.30 Wita.

Dalam bungkusan paketan yang dibawa Dede, ditemukan sabu yang beratnya 99,07 gram brutto atau 95,82 gram netto. "Saat ditanya, menyebutkan bahwa dirinya diperintahkan oleh Joni dan Ketut Gde Adi Prasucipta (berkas terpisah) yang mana keduanya adalah Napi di LP Kerobokan," sebut JPU.

Berawal dari sinilah, petugas langsung menjemput kedua napi tersebut ke dalam Lapas. Dari penyidikan, sabu tersebut adalah dibeli oleh terdakwa Joni. Sedangkan Ketut Adi yang mengoder sabu. Untuk kemudian menghubungi Dede agar mengambil paket sabu yang telah dipesan. 

Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada seseorang asal Jakarta dan telah dibeli seharga Rp.25 juta. Majelis hakim yang diketua Putu Eka,SH.,MH.,menyatakan bahwa terdakwa terbukti telah melakukan pemufakatan jatat dalam transaksi narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2 )  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp.3,5 miliar, subsidair 1 tahun," vonis hakim.

JPU dalam amar tuntutan yang dibacakan secara online sebelumnya mengajukan hukuman selama 10 tahun penjara. Menyikapi putusan hakim, memilih untuk menerima senada dengan Bang Jon yang mengikuti sidang dari dalam Lapas.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved