-->

Jumat, 25 November 2022

Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

 Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda


BALIKINI.NET | JEMBRANA — Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna sebelumnya akhirnya ditetapkan  menjadi Perda. Penetapan Perda itu hasil rapat paripurna V DPRD Jembrana masa persidangan 1 tahun 2022/2023, Jumat (25/11) di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.

Adapun tiga Perda yang ditetapkan tersebut diantaranya, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Perda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Sidang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi turut dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, jajaran Forkopimda serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana.

Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna dalam pendapat akhirnya menyampaikan wujud syukur atas telah ditetapkannya seluruh Ranperda menjadi Perda. "Setelah sebelumnya kita berhasil menuntaskan 1 (satu) dari 4 (empat) rancangan peraturan daerah pada masa persidangan ini, hari ini akhirnya kembali kita dapat menuntaskan seluruh tahapan pembahasan dan mengambil persetujuan bersama terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah lainnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,"ucapnya.

Keberhasilan ini menurutnya merupakan buah dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses mulai dari penyusunan sampai pembahasan rancangan peraturan daerah ini, khususnya segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
"Terimakasih atas segala kontribusi yang telah diberikan. Dengan telah disetujuinya 3 (tiga) rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, selanjutnya kita akan memiliki tambahan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana,"ujarnya.

Menurutnya keberadaan ketiga peraturan daerah tersebut diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kepentingan masyarakat Jembrana. 

"Mulai dari Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, pihaknya berharap dapat bersama-sama membangun dan mengembangkan sistem cadangan pangan daerah yang mandiri, sehingga dapat menjamin terpenuhinya pangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana serta mampu mengantisipasi kerawanan pangan yang bersifat transien di daerah,"jelasnya.

Selanjutnya terkait Perda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan dapat menjadi landasan atau instrumen hukum selaku penyelenggara pemerintahan daerah dalam memberikan pelindungan dan jaminan bagi penyandang disabilitas yang hak-hak dasarnya selama ini sering kali dikesampingkan, sehingga dapat mencegah diskriminasi, hambatan, pembatasan, kesulitan, dan pengurangan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Terakhir, terkait dengan Perda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, peraturan daerah yang kita sepakati diharapkan dapat memberikan arah untuk melaksanakan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang terukur, efektif, dan tepat sasaran,"pungkasnya.(yogi/hmsj)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved