-->

Rabu, 12 April 2023

Berikut Hasil Akhir Laporan Dewan Terhadap Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

   Berikut Hasil Akhir Laporan Dewan Terhadap Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat


BALIKINI.NET | DENPASAR —
Ada hal-hal penting, dari yang hanya bersifat redaksional sampai  dengan muatan substansial, telah dilakukan Dewan Provinsi Bali mengenai perubahan, harmonisasi dan  sinkronisasikan dalam Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

I Nyoman Budiutama yang mewakili untuk membacakan rangkuman hasil akhir dari Dewan, menyampaikan sebagai berikut: 

1. Tambahan kata “Penyelenggaraan” pada Judul Raperda, juga tambahan pada 
bagian konsideran menimbang dan mengingat sudah kami lakukan, dibahas dan disepakati, sehingga menjadi 17 peraturan perundang-undangan yang relevan.

2. Pada bagian Batang Tubuh Raperda ini pengaturan dan penormaannya dalam pasal per pasal telah meliputi 23 (dua puluh tiga) bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, antara lain: 1) Tata Ruang. 

2) Bangunan; 3) Lingkungan; 4) Jalur hijau, taman dan tempat umum; 5) Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; 6) Sungai, danau, waduk, saluran, kolam, dan pinggir pantai; 7) Sumber daya mineral; 8) Jalan; 9) Angkutan jalan; 10) Layang-layang.

11) Jaringan listrik; 12) tempat usaha dan usaha tertentu; 13) Sosial; 14) Pedagang kaki lima; 15) Pariwisata; 16) WNA; 17) Tempat hiburan dan keramaian; 
18) Kesehatan; 19) Minuman fermentasi dan destilasi khas Bali; 20) Hewan/ ternak, tumbuhan dan ikan; 21) Pendidikan; 22) Perizinan; dan 23) Kantor Pemerintah dan fasilitas publik.

3. Pada bagian Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat pengaturan dan penormaannya telah dijadikan 1 BAB dengan 1 pasal dan 6 Ayat.

4. Pada bagian Hak Masyarakat pengaturan dan penormaannya telah dijadikan 1 BAB yaitu BAB III dengan 1 pasal dan 2 ayat, yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

(2) Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelindungan terhadap ancaman dan bahaya sebagai akibat dari adanya gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

5. Pada bagian Koordinasi dan Kerjasama juga telah dilakukan pengaturan dan penormaan sehingga dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan para pihak yang berkepentingan, termasuk juga mekanisme pelaporannya.

6. Yang tidak kalah pentingnya dalam batang tubuh Raperda ini adalah pada bagian sanksi. Sanksi dinormakan dengan cara pengklusteran karena obyek dan perihal larangan, kewajiban dan anjurannya yang berbeda-beda. 

Jadi selain adanya Ketentuan Pidana, pada pasal-pasal yang bersesuaian juga dapat dikenakan sanksi yang bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, kerja sosial, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, sampai dengan pembongkaran, pemulihan fungsi ruang sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain. Tentu saja teknis pelaksanaanya akan diatur kemudian dalam Peraturan Gubernur yang berupakan derivasi atau penjabaran dari Raperda ini.

"Hadirin dan Sidang Paripurna Dewan yang kami hormati,
Dengan demikian, setelah nanti Raperda ini ditetapkan sebagai Perda, maka akan menjadi payung hukum yang kuat, bagi penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pelindungan masyarakat, serta turunan peraturan pelaksanaan di bawahnya," baca Budiutama. 

Lanjutnya, maka terpenuhi juga tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Bali dalam menyiapkan regulasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang mejadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar. Sehingga Satpol PP dan PPNS sebagai pelaksana langsung di lapangan, dapat melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dan berkerja sama secara lebih jelas, tegas dan optimal, dalam menegakkan perda dan perkada, karena sudah didukung dasar hukum yang kuat dan anggaran yang proporsional antara urusan wajib dan urusan pilihan. 

Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dalam mendukung kinerja Satpol PP dan PPNS adalah senantiasa melakukan penguatan kapasitas kelembagaan (capacity and 
institutional building) dalam menjaga eksistensinya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan optimal. Penguatan kapasitas kelembagaan dimaksud 
misalnya melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. 

Dalam hal keberadaan PPNS yang terbatas dan terkadang tersebar, maka dapat dilakukan pembentukan Satuan Tugas/ Gugus Tugas (task force) dalam semacam ”Tim Yustisia” atau yang sejenis, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugasnya di lapangan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved