-->

Jumat, 14 Juli 2023

DPRD Bali Lakukan Studi Tiru ke Daerah Istimewa Yogyakarta

 DPRD Bali Lakukan Studi Tiru ke Daerah Istimewa Yogyakarta


Yogyakarta, Bali Kini. Net - Dalam mendapatkan masukan serta  pembanding bagi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bali menyusul  disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemerintah Provinsi Bali, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama Forword DPRD Bali yang terdiri berbagai media khususnya yang ngepos di Dewan.

Dalam study tiru  ke Daerah Istimewa Yogyakarta dua lembaga didatangi para awak media dalam Forum Wartawan Dewan (Forward) Bali ini yakni Kantor Paniradya Kaistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekretariat DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu dan Kamis (12-13/7/2023).

Rombongan yang dipimpin langsung Sekwan DPRD Bali I Gede Indra Dewa Putra, SE, MM, didampingi Kabag Persidangan I Gst Agung Nyoman Alit Wikrama, S.Sos, M.Si, Kasubag TU, Kepeg, Humas dan Protokol Kadek Putra Suantara serta jajaran disambut oleh Paniradya Pati Kaistimewaan DIY Aris Eko Nugroho, SP, M.Si, didampingi Kabag Pelayanan dan Umum Ariyanti Luhur Tri Setyarini, S.H.

Sekwan DPRD Bali Gede Indra Dewa Putra memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan jajaran Paniradya DIY yang telah menerima Forum Wartawan Dewan yang bersinergi dengan Setwan DPRD Bali.

Gede Indra menegaskan tujuan mengunjungi Paniradya Kaistimewaan DIY selain menjalin silaturahmi juga ingin mendapatkan gambaran dan menggali secara utuh keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai UU No. 13 Tahun 2012. Khususnya kewenangan pengelolaan pemerintahan dan kebudayaan, lebih spesifik lagi berbagai regulasi turunan dari UU DIY sehingga dapat dijadikan materi  pembanding bagi Bali. Dimana, Provinsi Bali baru memiliki Undang-Undang tentang Provinsi Bali No. 15 Tahun 2023. 

‘’Kami berharap dapat menggali informasi penyelenggaraan pemerintahan khususnya di daerah Istimewa Yogyakarta ini. Karena pada dasarnya Bali dan Yogyakarta memiliki sedikit kemiripan baik sebagai tujuan destinasi wisata dunia maupun kelestarian masyarakat budayanya. Kurang lebih ingin mendapatkan masukan tentang hal-hal yang menonjol dari sisi regulasi,’‘ ujar Gede Indra seraya mengatakan sekaligus menambah wawasan para jurnalis dalam meningkatkan kualitas pemberitaan.

Kabag Pelayanan dan Umum Ariyanti Luhur Tri Setyarini, S.H. menjelaskan Paniradya Kaistimewan merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perdais Nomor 1 Tahun 2018, Paniradya Kaistimewan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan dan pengoordinasian administratif urusan keistimewaan.

Tahun 2022 menjadi tahun ke-10 Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sah diberlakukan, yaitu sejak UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ini disahkan oleh DPR RI, tepat pada tanggal 31 Agustus tahun 2012 silam. 
‘’Paniradya Kaistimewan mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan, perencanaan, dan pengendalian urusan keistimewaan serta pengoordinasian administrasi urusan keistimewaan,’’ ujar Ariyanti.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Paniradya Kaistimewan mempunyai fungsi Perumusan Program Kerja Paniradya Kaistimewan; Pengordinasian Penyusunan Kebijakan Urusan Keistimewaan; Pengkoordinasian Penyusunan Perencanaan Program Keistimewaan; Penyelenggaraan Pembinaan di Bidang Perencanaan Program Keistimewaan; Penyelenggaraan Pengendalian Program Keistimewaan; Penyelenggaraan Kegiatan Kesekretariatan; Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Hubungan Antar-Lembaga; Penyelenggaraan Pelayanan Parampara Praja; Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Paniradya Kaistimewan; dan Pelaksanaan Tugas Lain yang Diberikan oleh Gubernur Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Paniradya Kaistimewan.

Terkait UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang sudah berjalan 11 tahun dengan mendapatkan kucuran dana istimewa setiap tahun, Ariyanti memberi masukan setelah terbitnya UU No. 15 Tahun 2023 tentang Pemerintah Provinsi Bali maka segeralah diikuti dengan regulasi-regulasi daerah supaya pelaksanaannya kuat. 

Sementara itu, Paniradya Pati Kaistimewaan DIY Aris Eko Nugroho, SP, M.Si menambahkan sejak UU No. 13 Tahun 2012 diberlakukan dana dari Kemenkeu (Pemerintah Pusat) sejak tahun 2017 sudah direalisasikan di atas 95 persen setiap tahunnya.

‘‘Selama ini kami harus mengusulkan karena jika tanpa usulan maka tidak akan mendapatkan dana istimewa karena di situ ada pembahasan tidak saja di Kemenkeu, juga dengan Bappenas, Mendagri dan Kementerian Teknis. Setelah diusulkan kemudian dibahas, ada pertimbangan-pertimbangan misalnya ada penilaian tentang kewajaran, sesuai RPJPD, RPJMD, maupun RPJPN dan RPJMN, selain evaluasi tahun-tahun sebelumnya,‘‘ ucap Aris memaparkan.

Berkaitan dengan teknis pertanggungjawaban dana istimewa ini, transfernya tiga kali yakni 15 persen, 65 persen dan 20 persen. Setiap persentase harus ada pertanggungjawaban kinerja 80 persen dan keuangan 80 persen. ‘‘Uangnya sudah ditransfer semua tetapi jika di lapangan kinerjanya belum menunjukkan 80 persen maka kami tidak akan ditransfer untuk termin berikutnya sehingga setiap saat kami akan ketemu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Kementerian Teknis,‘‘ ujarnya seraya menegaskan temuan ada karena bagian dari proses tetapi temuan selama ini bersifat administrasi dengan mengembalikan kelebihan APBD-nya.

Ia menyebut total APBD DIY kurang lebih Rp 6 triliun, termasuk dana istimewa dari pusat sebesar Rp 1,4 triliun tahun 2023. Sempat tiga tahun stagnan sejak tahun 2020 - 2022 mendapatkan sebesar Rp 1,3 triliun tiap tahun.

Ditanya dampak terhadap kemiskinan dari UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan digelontorkan dana istimewa setiap tahun, Aris mengatakan walau ada beragam data namun intinya sangat bisa menekan kemiskinan. Selain itu yang agak unik ada indek lain yang menggambarkan berbeda dimana indek kebahagiaan dan indek demokrasi cukup istimewa. Selanjutnya di anggaran perubahan pertama tahun 2023, pihaknya akan melakukan berkaitan dengan penurunan stunting yang difokuskan di 15 kecamatan di Yogyakarta. 

‘‘Selain teman-teman Bali ke DIY kami juga ingin belajar ke Bali karena kami berkeyakinan semua daerah sebenarnya punya lokal wisdom yang bisa diterapkan, ATM - bisa amati, tiru dan menyempurnakan. Kami tidak merasa Yogya itu bisa menyelesaikan sendiri, kami juga belajar banyak di Bali dimana kami belajar tentang pengalokasian berkaitan dengan dana desa dinas dan desa adat,‘ tegasnya .(*/Ar)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved