-->

Rabu, 19 Juli 2023

Mengenai Raperda Provinsi Bali, Berikut Pandangan Fraksi Golkar

   Mengenai Raperda Provinsi Bali, Berikut Pandangan Fraksi Golkar


Denpasar - Fraksi Golkar menyikapi tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Juga, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Senin, 17 Juli 2023.

Dibacakan I Made Suardana, ST. menyampaikan penjelasan mengenai 3 Raperda Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. "Pada intinya, Gubernur menyatakan ketiga Raperda yang disampaikan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Pemprov Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali, kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta mengamanatkan Pemprov Bali untuk mengkoordinasikan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota," bebernya.

Ketiga Raperda merupakan langkah inovatif dalam menjaga ruang fiskal Provinsi Bali dan dalam upaya menjaga lingkungan, adat, tradisi, seni budaya serta berbagai kearifan lokal.(*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved