Denpasar - Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali, terdiri dari: Nomenklatur (Judul); Konsideran (Menimbang, Mengingat, Menetapkan), Batang Tubuh banyaknya X/10 Bab dan 21 Pasal, serta Penjelasan. yang disampaikan di awal Fraksi PDI Perjuangan di Gedung Dewan Renon Denpasar , kembali ditegaskan 17/7/23 saat penyampian pandangan pandangan umumnya .
Terhadap Raperda tersebut sudah mengikuti legal draffting, namun ada masukan sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan Materi Muatan dan Penormaan, antara lain :
a. Pada Konsideran “Mengingat” perlu dicantumkan dasar hukum; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
b. Pasal 5 ayat (7) Teknis tata cara pembayaran pungutan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, diganti dengan Peraturan Gubernur supaya memiliki daya ikat lebih kuat
yaitu menjadi Regeling dan bukan Beschikking.
c. Bab VIII/8 Sanksi Hukum, Bagian Kedua: Penyidikan berubah menjadi Sanksi Pidana; sedangkan Bagian Ketiga: Saksi Pidana berubah menjadi Penyidikan. Penyusunan
Bagian tersebut supaya ada konsistensi penempatan Materi Muatan yaitu Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; serta Penyidikan.(*)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram