-->

Rabu, 19 Juli 2023

Sikap Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura Terkait UU No.15

   Sikap Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura Terkait UU No.15


DENPASAR , Bali Kini - Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura sangat mengapresiasi pengajuan Raperda dari Gubernur hal ini di sampaikan 17/7/23 .

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka pungutan terhadap wisatawan asing telah memiliki payung hukum. Pungutan dari wisatawan asing sebesar USD 10 per orang ini akan sangat menopang keberlangsungan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

"Bagi masyarakat Bali, pungutan ini akan membawa dampak menjaga Bali sebagai pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu," baca I Wayan Arta,SH.
Pungutan USD 10, sangat rasional dan tidak rentan risiko tergerusnya kedatangan wisatawan asing. Jika dirupiahkan hanya berkisar Rp 150.000. Berbagai negara di dunia lazim menerapkan pungutan bagi wisatawan asing. Bukan hanya negara besar dan maju, namun negara kecil di Asia Selatan seperti Bhutan juga menerapkan pungutan yang nilainya USD 200. 

Mekanisme kutipan pungutan ini bisa langsung bekerjasama dengan pihak maskapai yang ditambahkan dalam tiket penerbangan dari negara wisatawan dimaksud, ataupun
dari bandara keberangkatan lainnya di Indonesia. Jika pungutan dilangsungkan di bandara, maka akan menjadi tidak efektif dan efisien.

Karena harus disediakan loket ataupun petugas yang harus memeriksa apakah wisatawan asing dimaksud sudah menyelesaikan kewajiban membayar USD 10. Pembayaran yang dilakukan sebelum sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga menghindarkan kesalahpahaman wisatawan asing yang merasa dijebak di
Bali. Seperti kita ketahui, saat ini wisatawan dengan mudahnya memviralkan sesuatu walaupun kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Perlu transparansi keterbukaan alokasi dana yang dipungut dari wisatawan asing. Karena potensi dana yang bisa dikumpulkan mencapai Rp 750 miliar hingga
Rp 900 miliar dengan asumsi jumlah wisatawan asing pada 2024 berkisar di angka 5 juta hingga 6 juta kedatangan wisatawan asing," bebernya.

Perlunya koordinasi insentif dengan pemerintah pusat manakala pemerintah pusat juga memberlakukan tax tourism untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia. Agar jangan sampai wisatawan asing mendapat pungutan ganda.

Ke depan perlu juga diskusus pungutan bagi wisatawan Nusantara yang datang ke Bali. Esensinya juga sama seperti untuk menambah pendptan daerah .

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved