Denpasar - Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali disetujui DPRD Bali senin 17/7/23 . Berdasarkan Kajian Analisis Investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Kondisi kesehatan keuangan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.
Penambahan penyertaan modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali telah sesuai dengan peraturan yang terkait dan misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali.
Proses penambahan penyertaan modal tidak mengganggu likuiditas Pemegang Saham karena penyertaan modal berupa aset non tunai. Disisi lain tambahan setoran modal secara tidak langsung akan menjaga likuiditas perusahaan.(*)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram