-->

Rabu, 19 Juli 2023

Usulan Fraksi Demokrat Tentang Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial

  Usulan Fraksi Demokrat Tentang Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial


Denpasar - Mengenai Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan. Dimana usulan Fraksi Demokrat tentang penggunaan dana tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini terdiri dari 11 (sebelas) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal yang ruang lingkup pembahasannya terdiri dari: Ketentuan Umum, Perusahaan Wajib Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Jenis dan Daftar Perusahaan Wajib Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Jenis dan Bentuk Perwujudan Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Portal Pengelolaan Pelayanan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Perencanaan, Koordinasi, dan Penetapan Daftar Peserta Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Penyerahan Hasil Kegiatan dan Peresmian, Peran serta Masyarakat,

Penghargaan dan Pelaporan Publik, dan Ketentuan Penutup. "Maka “Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa materi muatan yang menjadi ruang lingkup pembahasan relatip cukup komplek maka oleh sebab itu dalam rentang waktu kurang dari 2 minggu harus sudah bisa ditetapkan menjadi Perda maka Fraksi Partai Demokrat memandang perlu pembahasan yang lebih serius dan lebih intensif,” usul Demokrat yang dibacakan I Komang Nova Sewi Putra, SE. 17/7/23.

Urusan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Fraksi Partai Demokrat mengharapkan semua Perda-Perda yang telah ditetapkan agar ditindak lanjuti dengan eksekusi pelaksanaanya agar tidak layu sebelum berkembang seperti Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali, belum pernah dilaksanakan dan akhirnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi.(*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved