-->

Rabu, 30 Agustus 2023

Aksi Damai Warga Desa Bugbug Tolak Pembangunan Resort Neano, Lakukan Puja Tri Sandya di Tengah Lapangan

Aksi Damai Warga Desa Bugbug Tolak Pembangunan Resort Neano, Lakukan Puja Tri Sandya di Tengah Lapangan


Karangasem Bali Kini - Ratusan Warga Desa Bugbug kembali melakukan aksi orasi atau demo di depan kantor Bupati Karangasem, tepatnya di Lapangan Tanah Aron pada Rabu (30/8/2023) imbas tuntutan kepada pemerintah untuk menutup Pembangunan Resort Mewah Di Kawasan Suci Pura Gumang tidak kunjung dilaksanakan.

Menurut Kuasa Hukum Tim 9, I Made Ari Sumantara, kepada media ini mengatakan jika demo kali ini merupakan aksi damai, tentram tanpa anarki. Pihaknya dan ratusan warga lainnya tidak akan 'menggerudug' gedung DPRD maupun Kantor Pemkab Karangasem seperti aksi sebelumnya. 

"Kita masyarakat cuma menyampaikan bahwa mereka ingkar akan kesepakatan kemarin, dimana kemarin mereka sudah berjanji akan menutup Pembangunan itu. Namun apa? Akhirnya yang keluar adalah surat bahwa mereka (pemerintah daerah) tidak berwenang untuk menghentikan pembangunan itu (Neano Resort ) yang di Areal Pura Njung Awit atau di Bukit Gumang," tandasnya

Dalam aksi kali ini, ratusan Krama Bugbug yang kontra akan pembangunan Resort bintang lima tersebut rela berpanas-panasan. Selain meneriakkan orasi, mereka juga melakukan pemujaan Puja Tri Sandya di tengah lapangan. Usai aksi tersebut, mereka berbondong-bondong menuju proyek Resort Neano, dan kembali melakukan orasi di depan proyek tersebut. Namun tidak sampai melakukan pengerusakan karena aksi ini dijaga oleh tim pengamanan Dalmas Polres Karangasem dan Brimob.

Sementara itu, Ari Sumantara juga menambahkan jika pihaknya telah bersurat kepada pemerintah pusat berharap agar pembangunan resort mewah yang ia nilai tidak sesuai dengan peraturan karena masih berada di kawasan hutan lindung itu dapat diatensi juga oleh pusat.  " proyek ini seharusnya menggunakan analisis dampak lingkungan bukan sekedar UPL, UKL, ini bukan bangun rumah pak! Ini bangun resort yang luasnya hampir 1,5 hektar. Dan satu lagi, sesuai Perda no. 17 tahun 2020 yang masuk sipadan juga itu bangunan permanen dilarang. Itu kenapa pemerintah daerah tidak tegakkan isi Perda itu? Kita tidak buat-buat harapannya pemerintah bisa menegakkan aturan, simple," tegasnya. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved