-->

Rabu, 28 Mei 2025

Sebulan, 6 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Residivis Dan Tenaga Kesehatan

 Sebulan, 6 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Residivis Dan Tenaga Kesehatan

Laporan Reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini – Polres Karangasem berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan enam orang pengedar dalam kurun waktu satu bulan, dari April hingga Mei 2025. Total BB narkotika yang berhasil diamankan mencapai 24,56 gram. Salah satu pelaku merupakan residivis, dan satu lainnya berprofesi sebagai tenaga kesehatan (P3K) di salah satu rumah sakit di Karangasem. Hal ini dibeberkan dalam Pers rilis yang diadakan pada Rabu (28/5/2025). 

Penangkapan dengan BB terbesar dilakukan di wilayah Kecamatan Kubu, tepatnya pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 22.30 WITA. Petugas mengamankan seorang pengedar berinisial IGPJ alias B di kediamannya di Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto mencapai  22,97 gram dan netto 21,69 gram. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan.

Kasus lain di Bebandem, melibatkan dua tersangka, yakni S (residivis) dan FA alias A Keduanya merupakan pengedar, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,2 gram bruto dan 0,10 gram netto. S diketahui merupakan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus serupa dan bebas pada tahun 2020.

Di Kecamatan Karangasem, polisi juga meringkus tiga tersangka lain, yakni IKS alias B sebagai perantara, IBBH alias GB sebagai pengedar yang diketahui pernah menjalani rehabilitasi, serta IWSA alias A.

Salah satu yang mengejutkan, dari enam pelaku, satu di antaranya merupakan tenaga kesehatan yang bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kapolres Karangasem, AKBP Josep Edward Purba, menyampaikan bahwa oknum tenaga kesehatan tersebut mengaku telah mengonsumsi narkoba selama tiga tahun. Selain menjadi pengguna, ia juga mengedarkan narkoba demi mendapatkan harga lebih murah.

"Dia merupakan pemakai. Dia menggunakan narkoba dan mengedarkannya, alasannya agar lebih murah," ujar AKBP Josep Edward Purba.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Polres Karangasem menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika. 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved