-->

Rabu, 04 Juni 2025

67 Pelanggar Knalpot Disita Polres Karangasem, Temuan Selama Januari-Juni 2025

67 Pelanggar Knalpot Disita Polres Karangasem, Temuan Selama Januari-Juni 2025


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

KARANGASEM, Bali Kini - Polres Karangasem telah menindak 67 pelanggar terhadap pengemudi kendaraan roda dua yang memodifikasi knalpot standar menjadi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong/bising) di wilayah hukum Polres Karangasem dalam kurun waktu Januari sampai Juni 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolres Karangasem pada Rabu (4/6).

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada Pasal 285 Ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 Ayat (3) jo. Pasal 48 Ayat (2), dan Ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000."

"Penegakan hukum ini dilakukan demi kenyamanan kita bersama. Saya selaku Kapolres Karangasem mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat senantiasa patuh dan taat aturan berlalu lintas," tegas Kapolres.

Kapolres menekankan pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis atau pabrik kendaraan sehingga tingkat kebisingan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di lingkungan masyarakat.

"Pergunakanlah knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis atau pabrik kendaraan sehingga tingkat kebisingan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama," imbau Kapolres.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, Polres Karangasem juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kegiatan ini demi kenyamanan bersama. Orang tua diharapkan mengawasi kendaraan anak-anaknya, bengkel diminta tidak melayani pemasangan knalpot brong, dan komunitas motor diajak menjadi pelopor keselamatan.

Langkah preventif ini mencakup berbagai aspek mulai dari pengawasan keluarga, tanggung jawab bengkel, hingga peran komunitas motor dalam menciptakan budaya berkendara yang bertanggung jawab. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan penggunaan knalpot brong dapat diminimalisir.

Data 67 pelanggar dalam periode enam bulan menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran modifikasi knalpot di wilayah Karangasem. Polres akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan penggunaan knalpot brong di lingkungan mereka kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved