-->

Minggu, 08 Juni 2025

Bupati Kembang Respon Usulan Program Belajar 5 Hari Seminggu di Tingkat TK

 Bupati Kembang Respon Usulan Program Belajar 5 Hari Seminggu  di Tingkat TK


Laporan Reporter / Ajb / Tim Lpt 

Jembrana , Bali Kini - Bupati Kembang Hartawan merespon cepat usulan dari pengawas TK dan wali siswa pada acara Pelepasan Anak TK Negeri Pembina Kecamatan Negara Tahun Pelajaran 2024/2025 (Pentas Seni Anak) di Mendopo Kesari pada Sabtu 7/6/2025. Bupati Kembang mendorong pentingnya kolaborasi pihak sekolah dan orang tua siswa dalam pendidikan usia dini.

Usulan tersebut mengenai program pembelajaran yang berlangsung selama 5 hari dalam seminggu yang sudah diterapkan di tingkat SD hingga SMA.

Dalam sambutannya, Bupati Kembang menanyakan langsung kepada para wali siswa yang hadir. Bupati Kembang juga menyatakan setuju terhadap usulan tersebut.

"Saya setuju terhadap usulan 5 hari belajar di TK, namun karna ini berupa Perda, bapak ibu harus mengusulkan secara resmi ke Pemda dan DPRD Jembrana agar bisa kita buatkan Perda Baru," jelas Bupati Kembang.

Jika kebijakan itu diterapkan , Ia menghimbau orang tua harus turut serta mendidik anaknya pada hari Sabtu dan Minggu. Dijelaskannya, kebijakan ini juga biasa diterapkan dinegara negara maju dimana saat libur orang tua berperan penting dalam pendampingan dan pembelajaran anak.

"Orang tua yang harus menjadi yang pertama dalam mendidik anak diluar pendidikan formal.

Kita tidak bisa memberikan sepenuhnya kepada pendidikan formal di sekolah, tetapi orang tua harus berperan penting terhadap anak-anak kita ke depan."

"Dalam kesempatan ini saya berterimakasi banyak kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam pendidikan usia dini, terutama orang tua siswa. Orang tua harus menjadi garda terdepan dalam pendidikan usia dini," pungkasnya.

Sementara itu Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga I Gusti Putu Anom Saputra menjelaskan tentang perlunya mengkaji regulasi Perda yang berlaku saat ini. Dirinya juga sepakat perlunya kolaborasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa khususnya dalam pendidikan usia dini.

"Kalau memang ada permohonan tentu nanti kami mengkaji terkait regulasi Perda yang kita miliki saat ini yang masih mengatur pembelajaran 6 hari. Artinya  kalau berkenan 5 hari tentu kita harus mengajukan revisi Perda tersebut terlebih dahulu," ucap Anom 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved