-->

Selasa, 03 Juni 2025

Foto Payudara Penumpang di Pesawat, Kakek ini Dihukum 3 Bulan

 Foto Payudara Penumpang di Pesawat, Kakek ini Dihukum 3 Bulan


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Drs.Tonny Nugroho,   bisa dikatakan mirip "Kakek Sugiono" pemeran seorang kakek dalam film dewasa di negeri Sakura. Akibat aksinya memotret bagian dada seorang penumpang saat berada di dalam pesawat, Ia pun harus meringkuk di dalam sel.

Majelis hakim di PN Denpasar, Selasa (03/06) memutuskan terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan pornografi atau tindak pidana seksual. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Terdakwa tanpa hak, melakukan perekaman atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar," sebut Hakim.

Dan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa dapat ditemukan fakta-fakta bahwa pengambilan foto/gambar yang dilakukan oleh terdakwa tanpa persetujuan/ijin dari saksi korban NC.

Sehingga dengan demikian terdakwa terbukti sebagai orang yang tidak memiliki hak mengambil foto atau melakukan tangkapan layar. Perbuatan terdakwa memotret NC secara berulang sebanyak 13 kali menggunakan kamera HP Samsung Galaxy S22 Ultra.

Pada hasil pengambilan foto atau gambar tersebut, tampak bagian tubuh NC yang difokuskan pengambilan gambar adalah dibagian dada. "Saat itu saksi dalam posisi duduk sehingga nampak bagian payu dara yang dijadikan objek pengambilan foto oleh terdakwa dalam posisi lebih tinggi," sebut hakim.

Kejadian itu dilakukan oleh terdakwa saat berada dalam pesawat maskapai Super Air Jet penerbangan Surabaya-Denpasar dengan kode penerbangan korban IU 702 atas nama NC. Atas perbuatannya JPU Kejari Badung, sebelumnya menuntut hukuman pidana selama 3 bulan. 

"Perbuatan Terdakwa mengganggu kenyamanan penumpang maskapai Super Air Jet penerbangan Surabaya-Denpasar. Memutuskan menghukum terdakwa pidana penjara selama tiga bulan," ketuk Palu Hakim di persidangan.

Hal lain pertimbangan dalam putusan, bahwa perbuatan terdakwa dinilai merusak etika masyarakat Indonesia. Namun hal meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved