Laporan Reporter : Jero Ari
DENPASAR , BALI KINI - Pemuda asal Pasuruan sebagai buruh proyek di Jimbaran, tanpa belas kasih menganiaya ibu dan anak saat merampok sebuah perumahan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan. Bahkan aksinya itu hingga membuat seorang ibu paruh baya meregang nyawa.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, memberikan hukuman pidana penjara selama 15 tahun atas tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa Moch Rafli Barizi (20).
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah secara hukum sebagaimana tertuang dan diatur dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," putus Majelis Hakim Gede Putra Astawa.
Pemuda yang melakukan perampokan sadis ini, tanpa menunjukkan rasa penyesalan hanya mengatakan bahwa aksinya dilakukan dengan sangat terpaksa lantaran ingin membantu orang tuanya yang terlilit hutang.
Pun menanggapi putusan hakim, pemuda Pasuruan Jatim ini menyatakan menerima. Senada dengan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Ni Putu Widyaningsih yang menuntut sesuai putusan, juga menyatakan menerima.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Moch Rafli Barizi (20) melakukan aksinya setelah menerima telepon dari orang tuanya yang sedang terlilit hutang. Kebetulan dirinya melihat celah sebuah rumah disebelah proyek tempatnya meburuh, dihuni seorang ibu paruh baya bersama putrinya.
Munculah niat untuk merampok rumah tersebut yang beralamat di Jalan Nuansa Barat III, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu (22/2/2025)sekitar pukul 03.30 WITA.
Saat melakukan aksinya, diketahui oleh Kartini (50) pemilik rumah. Saat itu terdakwa sedang bersembunyi di dapur dan kebetulan melihat pisau. Sontak saja, ibu penjual roti iti berteriak. "Terdakwa menusuk korban dibagian punggung dan leher menggunakan pisau," bunyi dalam dakwaan.
Bak membabi-buta, terdakwa seeprti kalap menghujam tubuh wanita paruh baya itu berulang kali pada bagian dada hingga korban tewas bersimbah darah. Keributan pagi buta itu membuat putri korban terbangun dari tidurnya.
Putri korban, Dika Putri Kartikasari (21) juga tak luput dari kebrutalan terdakwa yang kalap seperti kesetanan. Gadis ini langsung dibenturkan kepalanya ke tembok dan langsung dibanting sambil dicekik.
Saat iti korban sempat melakukan perlawanan, namun tak berdaya saat korban menghujamkan pisau ke arah punggung korban dambil mulutnya dibekap hingga pingsan. Saat itu terdakwa berpikir anak korban juga sudah tewas dan segera melakukan aksi mengambil sejumlah barang berharga yang kemudian kabur.
Terdakwa berhasil diamankan petugas di desanya tanpa perlawanan. Saat itu, terdakwa merasa aksinya itu dilakukan karena berusaha untuk membantu orang tuanya yang terlilit hutang. Sedikitpun tidak menunjukkan adanya rasa menyesal telah melakukan tindakan penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram