Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Dua bersaudara asal Sumba Barat Daya, Fiktorius Pikir Hati alias Fiktor (36), dan adiknya Kristoforus Kaka (29) masing-masing dihukum 14 tahun penjara. Keduanya diputus bersalah melakukan tindak pidana kekerasan hingga membuat korban kehilangan nyawanya.
Keputusan ini dibacakan di muka sidang PN Denpasar, Selasa (22/07) terkait kasus yang menewaskan korban Raymundus Loghe Rangga. Ironisnya, ke dua terdakwa ini adalah adik ipar dari korban. Bahkan mereka untuk menghabisi korban mengajak serta empat temannya yang juga dihukum sama.
Empat terdakwa lain yang masih satu kampung yang ikut terlibat dalam pengeroyokan mematikan itu masing-masing, Hermanus Radu Bani, Mateus Muda Rowa, dan Petrus Pati Wondi. Sedangkan Agustinus Tama Talo, dihukum lebih ringan dua tahun.
Jaksa Penutnut Umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana dan I Made Rika Gunadi, yang semula menuntut sama seperti hukuman yang dibacakan hakim menyatakan pikir-pikir mengikuti pengajuan penasihat hukum terdakwa dari Hasta Law Office.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (2) KUHP jo Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Heriyanti.
Tertuang dalam dakwaan, peristiwa berdarah ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara Fiktor dan istrinya, Monika Muda Kaka, di bedeng proyek Grand Hill Jimbaran, Badung, pada 10 Desember 2024 malam.
Awalnya Fiktor diduga memukul istrinya, sehingga ia lantas menghubungi kakaknya, Debiana Hangga istri korban Raymundus untuk meminta pertolongan. Debiana datang bersama Raymundus dan seorang kerabat, Dominikus Japa Rahi, untuk menjemput Monika.
Di lokasi, Debiana dan Raymundus sempat memukul Fiktor sebagai bentuk kemarahan atas dugaan KDRT yang dilakukan terhadap Monika. “Tersinggung dan merasa dipermalukan, Fiktor lantas menghubungi adiknya, Kristoforus, dan meminta bantuan, termasuk menyarankan membawa senjata tajam,” ujar JPU.
Kristoforus segera menghubungi empat rekan rekannya, dan berkumpul di kos Hermanus di Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan. Dari dapur kamar kos, Kristoforus mengambil sebilah pisau yang kemudian ia selipkan di pinggang. Mereka lalu berangkat menuju kos korban di Jalan Pulau Seram, Denpasar Barat, dengan tiga sepeda motor.
Menurut JPU, kelompok ini tak hanya terdiri dari enam orang terdakwa yang telah ditangkap, tapi juga dibantu oleh beberapa pelaku lain yang masih buron, di antaranya Yulius Pati Ndoda alias Karlon, Emanuel Ndara Madu alias Eman, Yosep Mone Kaka alias Yosep, dan Agustinus Ramone alias Agung.
Usai penyerangan, para terdakwa dan pelaku buron melarikan diri. Raymundus ditemukan dalam kondisi sekarat di gang utara rumah kos. “Korban sempat meminta air minum sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RS Prof Ngoerah antara pukul 03.10 dan 04.30 Wita karena luka parah di sekujur tubuhnya,” demikian JPU dalam dakwaan.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram