-->

Rabu, 23 Juli 2025

Sampah Warga Berserakan Dampak TPA Tutup Rabu

 Sampah Warga Berserakan Dampak TPA Tutup Rabu


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Sejak diberlakukannya sistem tutup setiap hari Rabu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar, berlaku mulai 16 Juli 2025.  Berimbas ke sejumlah warga yang memiliki kebiasaan membuang sampah pada lahan kosong.

Kadis DLHK Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan penutupan ini sesuai dengan surat dari DKLH Provinsi Bali. "Dari hasil rapat dengan DKLH Provinsi dan juga surat yang kami terima setiap Rabu alan dilakukan penataan TPA agar lebih bagus," kata Gustra.

Untuk antisipasi penumpukan sampah, pihaknya memaksimalkan pengangkutan di hari Selasa, sementara untuk Rabu pengangkutan diliburkan. "Sekarang kondisinya masih kondusif. Karena Selasa kemarin kami all out angkut ke TPA dan Rabu libur," paparnya.

Meski hari pertama kondusif, pihaknya akan terus melakukan evaluasi, terkait antisipasi, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan desa dan kelurahan untuk melakukan pemilahan sampah agar mengurangi beban ke TPA. "TPS yang ada juga kami kondisikan agar jangan sampai ada penumpukan sampah," imbuhnya.

Sementara itu, dari pantauan di beberapa sudut Kota Denpasar pada Rabu pagi, tak ditemukan adanya tumpukan sampah. Walau pun ada tak terlalu banyak seperti di jalan Maruti terjadi pembuangan sampah dipinggir jalan walau telah ada himbauan larangan. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, akhir tahun 2025 ini diharapkan oleh KLHK sudah tak ada pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sehingga pihaknya akan memaksimalkan lahan yang ada. 

"Selain itu, juga memaksimalkan TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura dan juga Pusat Daur Ulang (PDU) di Padangsambian Kaja. Saat ini dalam satu hari di PDU mampu mengelola 50 ton dan dijadikan produk termasuk paving," paparnya.

Masalah sampah plastik  menjadi perhatian kami. Maka kami berencana membangun pabrik plastik kecil di Padangsambian, yang akan melibatkan sekitar 65 tenaga kerja. 

"Disini kami ingin melibatkan  teman-teman disabilitas dan masyarakat miskin. Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa penyandang disabilitas juga mampu menjadi bagian solusi," ungkap Arya Wibawa.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lanjut Usia serta Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved